
LHOKSEUMAWE (RA)- Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama TNI/Polri, Pengadilan Dinas Kesehatan Lhokseumawe dan instansi terkait, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dihalaman Kejaksaan setempat, (18/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, M.Ali Akbar, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Juni 2019.
Masing-masing, satu perkara senjata api dan amunisi, dengan barang bukti satu pucuk senjata laras panjang rakitan berwarna hitam, satu pucuk Pistol FN jenis Air Soft Gun Made In Taiwan warna hitam, satu pucuk Pistol FN Mancis Made In China warna silver dan 11 butir amunisi AK-47 serta satu buah sebo warna hitam.
Kemudian, 19 perkara sabu-sabu, dengan barang bukti 267,86 gram, 6 perkara ganja, dengan barang bukti 1.707,12 gram, satu perkara rokok illegal jenis luffman, dengan barang bukti 104 karton dalam satu karton terdiri dari 45 slop dan dalam satu slop sebanyak 10 bungkus. Bahkan, sebelumnya juga telah dimusnahkan 90 karton rokok serupa di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Untuk barang bukti senjata api itu kita musnahkan menggunakan mesin dengan cara memotong dua senjata api dimaksud,”ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe ini. Sedangkan, barang bukti sabu-sabu langsung di blender dan dibuang airnya. Sementara barang bukti ganja bersama rokok dibakar secara bersama-sama.
“Yang perlu diingat, ini adalah sisa barang bukti yang ada di Kejaksaan sehingga perlu dimusnahkan ketika perkara sudah berkekuatan hukum tetap,”ungkapnya.(arm/msi)
MUSNAHKAN BB- Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, M.Ali Akbar, didampingi Pabung Kodim 0103 Aceh Utara dan perwakilan Polres Lhokseumawe, memotong senjata api laras panjang rakitan, Kamis (18/7). ARMIADI/RAKYAT ACEH.