Banda Aceh (RA) Kepala Balai PPJK Wilayah Aceh Untung Yasril menjelaskan kasus dugaan korupsi pada kantor tersebut dan menuding dirinya diminta mundur dinilai sangat merugikan.
‘Tuduhan itu tidak benar dan saya minta klarifikasi berita tersebut karena sangat merugikan nama baik saya serta tergolong pencemaran nama baik’, jelasnya kemarin dalam bantahannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus itu
bersumber dari berita lama yang dimuat oleh media Batak Pos pada terbitan sekitar September tahun 2010.
“Berita lama yg dimuat lagi dan dinilai sengaja dilakukan oleh oknum yg tidak senang dengan saya,” katanya lagi.
Ia menyebutkan dirinya selaku ketua panitia tidak ada hubungannya dengan kegiatan tersebut. Yang bertanggung jawab adalah ketua PPK (Basyarin) dan ketua PJOKnya. (Khusairi) di BPBD.
Kemudian kegiatan tersebut telah di audit dan tidak ada masalah sampai dengan sekarang dengan pihak aparat hukum.
‘Penunjukan saya sebagai Kepala BP2JK Wilayah Aceh karena dinilai telah mampu, memenuhi syarat dan kompeten dibidang barang jasa’, demikian Untung Yasril. (imj)