LHOKSEUMAWE (RA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, menangkap dua pemuda asal Kecamatan Blang Mangat, pada Sabtu kemarin dalam kasus pencurian sepeda motor.
Pencurian itu terjadi di sebuah rumah warga Gampong Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, pada Kamis (11/7) lalu, pukul 22.00 WIB.
“Dua tersangka yang kita amankan itu, berinisial SB alias SP (30) warga Gampong Blang Weu Panjoe, Kecamatan Blang Mangat, selaku pelaku utama dan berinisial S alias Dek Gam (26) warga gampong yang sama, diduga ikut serta dan sebagai penadah sepmor hasil curian,”ucap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, dalam konferensi pers dengan awak media, Senin (22/7) siang.
Dijelaskan, aksi pencurian sepmor terjadi saat pemilik rumah sedang keluar membeli makanan ke Keude Blang Ara, Kuta Makmur, Aceh Utara.
Kemudian sekitar 30 menit usai keluar, korban kembali kerumah. Lalu membuka pintu rumah dan melihat sepeda motornya bernomor polisi BL 4450 QU yang diparkir diruang tengah rumah sudah tidak ada lagi.
“Pelapor atau korban dalam keadaan panik langsung mencari keberadaan sepmornya dan melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka,”ujarnya. Ternyata, sebut Kasat Reskrim, pelapor sempat melihat pelaku masuk melalui lobang pentilasi udara yang rusak.
Selanjutnya, mencari sepmor dan berhasil ditemukan beserta 1 orang pria yang tidak dikenalnya. Pelapor menghubungi pihak kepolisian atas kasus pencurian tersebut.
“Jadi hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, tersangka utama berinisial SB alias PON berhasil ditangkap dirumah orang tuanya di Blang Buloh, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, pada Sabtu (20/7) pukul 03.00 WIB,”ungkapnya. (arm/slm)