Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 28 Jul 2019 11:35 WIB ·

Capim Bermasalah Lolos, Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Diragukan


 Jokowi/Net Perbesar

Jokowi/Net

Harianrakyataceh.com – Komitmen pemberantasan korupsi Presiden Joko Widodo kembali dipertanyakan. Hal seiring dengan seleksi calon yang dilakukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pansel Capim KPK).

Koalisi Masyarakat Sipil menerangkan bahwa banyak masalah muncul selama proses seleksi capim KPK. Pertama ada terdapat tiga nama capim KPK dari institusi kepolisian yang memiliki rekam jejak dan telah melanggar kode etik institusi tapi tetap diloloskan.

Selain itu, capim KPK dari institusi lain seperti kejaksaan, kehakiman, dan advokat juga memiliki banyak permasalahan, tapi tetap diloloskan oleh pansel.

“Misalnya, terdapat beberapa advokat yang pernah menangani dan membela pelaku korupsi. Sedangkan dari kehakiman juga pernah membebaskan dan memenangkan terdakwa korupsi,” terang peneliti ICW, Kurnia Ramadana di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).

Dari situ, Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan kinerja pansel yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 54/P 2019. Di mana wajah, pansel, dan pernyataan pansel adalah representasi dari Presiden Joko Widodo.

“Karena pembentukan pansel berdasarkan kepres yang langsung ditandatangani oleh presiden, yang mana kalau lebih jauh lagi artinya bahwa presiden mempercayakan nasib KPK kepada 9 orang (pansel) ini,” sambungnya.

Sehingga, jika beberapa nama yang dinilai memiliki rekam jejak yang buruk bisa lolos pada tahap tes psikotest, maka komitmen Presiden Jokowi untuk memberantas korupsi diragukan.

“Kalau nama-nama yang bermasalah justru tetap diloloskan, kita harus mempertanyakan bagaimana sebenarnya komitmen pemberantasan korupsi dari pemerintahan saat ini,” pungkasnya.

Adapun koalisi ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas. 

Editor: Widian Vebriyanto
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bank Aceh Layani Penukaran Uang Menjelang Idul Fitri 1445 H

28 March 2024 - 21:36 WIB

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PT Solusi Bangun Andalas Santuni Anak Yatim

28 March 2024 - 19:44 WIB

Kapendam IM Silaturrahmi ke Harian Rakyat Aceh dan PWI

28 March 2024 - 17:45 WIB

Pemuda Aceh Reformasi Minta Pj Gubernur Aceh segera Lantik Kepala BPKS Definitif

28 March 2024 - 15:10 WIB

166 Siswa MA Aceh Besar Diterima Kuliah Lewat Jalur Prestasi

28 March 2024 - 13:51 WIB

Tingkatkan Keamanan, Kemenkumham Aceh Rssmikan Blok Hunian Maximum Security di Lapas Banda Aceh

27 March 2024 - 05:03 WIB

Trending di METROPOLIS