LANGSA (RA) – Petugas Wilayatul Husbah (WH) yang di back up personil Polres Langsa mengerebek sebuah warung karaoke, Minggu, (28/7) dini hari di Gampong Kloneng, Kecamatan Langsa Lama.
Kepala Dinas Syari’at Islam Kota Langsa Drs H Ibrahim Latif MM yang dikonfirmasi Rakyat Aceh mengatakan awalnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa warung tersebut yang terletak di kawasan persawitan menyediakan fasilitas karaoke. lokasi ini sudah meresahkan masyarakat.
Menurut informasi dari masyarakat setempat, kegiatan karaokean di warung tersebut sampai tengah malam bahkan jelang pagi. Karaoke tersebut diduga kerap kali terjadi pelanggaran Qanun Syari’at Islam. Perangkat gampong dan tokoh masyarakat di sana sudah sering memperingatkannya, namun pemilik warung itu membandel bahkan melawan ketika diperingatkan.
“Masyarakat sudah tak sanggup mengatasinya, maka melaporkan kepada petugas Wilayatul Hibah (WH) untuk menggerebeknya, “ujar Ibrahim Latif.
Sekira pukul 00.30 wib jelang pagi, satu regu petugas WH yang diback up polisi Reskrim Polres Langsa tiba di lokasi karaoke dan langsung dimatikan oleh pemilik warung. Petugas WH bersama polisi Reskrim langsung menggeledah warung tersebut, sebahagian pengunjung telah banyak meninggalkan lokasi. Di lokasi, petugas mendapatkan sisa miras di dalam gelas.
“Atas dasar itu, membuktikan laporan masyarakat selama ini benar, di warung tersebut selain menyediakan fasilitas karaoke juga ada mabuk mabukan, diduga juga ada khalwat, ikhtilat, dan pelanggaran syari’at islam lainnya seperti bernyanyi, berjoget diduga bercampur baur laki laki dan perempuan,” sebutnya.
Lanjut Kadis Syariat Islam, tadi malam, petugas tidak mengamankan pemilik warung tersebut, karena oleh Geuchik dan perangkat gampong setempat bersedia dan berjanji akan melakukan pembinaan terhadap pemilik warung dan Geuchik berjanji akan membuat efek jera terhadap pemilik warung dan membuat surat pernyataan di kertas bermaterai dimana isinya bahwa pemilik warung berjanji karaoke tidak melewati pukul 22.00 wib.
” Selain itu, dilokasi ini juga diminta tidak bercampur baur antara laki laki dan perempuan, tidak menyediakan fasilitas karaoke yang melanggar Yyari’at Islam, tidak menyediakan atau memfasilitasi adanya miras, khalwat, ikhtilat, serta perbuatan lainnya yang melanggar Syari’at Islam,” sebut Ibrahim Latif.
Ditambahnya, apabila kedepan di warung tersebut timbul lagi atau melanggar ketentuan atau melanggar aturan atau melanggar hukum syariat Islam, maka pemilik warung tersebut, bersedia warungnya tersebut ditutup paksa oleh petugas Wilayatul Hibah (WH). (ris/msi).