class="post-template-default single single-post postid-21063 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu ✖

Mode Gelap

METROPOLIS · 30 Jul 2019 05:50 WIB · kurang dari 1 menit

DPRK Banda Aceh Sayangkan PDAM Tirta Daroy Tidak Sumbang PAD


 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Zulfikar Abdullah, ST.  FOTO ABI DANIS Perbesar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Zulfikar Abdullah, ST. FOTO ABI DANIS

BANDA ACEH (RA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Zulfikar Abdullah, ST sayangkan PDAM Tirta Daroy belum dapat memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banda Aceh tahun 2020 yang diserahkan kepada DPRK, PDAM Tirta Daroy tidak menghasilkan PAD.

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, seharusnya PDAM sudah dapat memberikan kontribusi PAD bagi Kota Banda Aceh. Apalagi sejak Agustus 2017 sudah ada penyesuaian tarif baru.

“Kalau memang PDAM belum berlaba dan belum dapat menyumbang pendapatan bagi kota, kenyataannya PDAM mampu mensuport berbagai kegiatan pemerintah dan swasta,” kata Zulfikar, Senin (30/7).

Namun dirinya tidak mempermasalahkan PDAM memberikan dukungan terhadap kegiatan – kegiatan dilaksanakan pemerintah dan swasta. Sepanjang kegiatan tersebut memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat.

“Kita sangat sayangkan, sementara selama ini PDAM aktif mensuport berbagai even. Artinya, yang namanya mampu mensuport, berartikan punya anggaran lebih.”Ujarnya.

Dirinya berharap, mudah mudahan ada kebijakan dari walikota dan direktur untuk mendorong kinerja PDAM untuk lebih baik lagi dan mampu berperan dan memberikan kontribusi  terhadap pembangunan kota.

Dirinya mencontohkan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh saja bisa diproyeksikan untuk menghasilkan PAD Rp500 juta pada 2020.

Untuk itulah, dirinya berharap agar tahun depan PDAM Tirta Daroy dapat ikut menyumbang PAD. Apalagi mengingat selama ini, secara teknis kebutuhan PDMA sudah dipenuhi oleh dinas teknis. “Masih ada waktu bagi PDAM berbenah diri sebelum pengesahan APBK 2020 pada 30 November 2019. (ra)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Amal Masjid Jamik USK Gelar Rapat Kerja, Bahas Strategi Pengembangan Tahun 2025

24 January 2025 - 16:26 WIB

Pj Gubernur Aceh Tinjau Verifikasi Pembangunan Rumah Layak Huni di Kuta Baro dan Montasik

24 January 2025 - 13:01 WIB

Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penyerobotan Tanah, Ilmiza: Tanah Itu Sah Milik Mertua Saya, Mereka Melanggar

23 January 2025 - 12:08 WIB

Kanwil Pajak Aceh Kukuhkan 137 Relawan dari Delapan Perguruan Tinggi

22 January 2025 - 17:16 WIB

Polisi Didesak Ungkap Tuntas Kasus Perbudakan ABK Aceh di Kapal Ikan Asing

22 January 2025 - 14:12 WIB

MTSN 1 MODEL Banda Aceh Kembali Raih Juara Umum Pasca XIII

21 January 2025 - 21:28 WIB

Trending di METROPOLIS