Menu

Mode Gelap
Nurul Akmal Ungkap Masih Belum Ingin Pensiun dari Angkat Besi Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat Pembukaan Lahan Besar-besaran Tanpa Amdal, YARA Surati Pj Walikota Minta Aktivitas PT SPT Dihentikan Atlet PON Triathlon Jawa Timur Raih Emas Pertama Mencari Pengganti Tusop di Pilkada Aceh

NASIONAL · 31 Jul 2019 12:43 WIB ·

90 Polisi Masuk Tim Teknis Kasus Novel


 Penyidik KPK Novel Baswedan (Miftahulhayat/Jawa Pos) Perbesar

Penyidik KPK Novel Baswedan (Miftahulhayat/Jawa Pos)

harianrakyataceh.com (RA) – Menindaklanjuti rekomendasi tim gabungan yang berakhir masa tugasnya, Polri menyiapkan tim teknis untuk menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Jika tidak ada perubahan, komposisi tim tersebut diumumkan besok (1/8). Tim itu bekerja di bawah koordinasi Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis.

“Sudah disiapkan. Personel yang dilibatkan dalam tim teknis memiliki kompetensi terbaik,” ungkap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kemarin (30/7).

Dedi belum bisa menjelaskan secara terperinci siapa saja yang masuk dalam tim tersebut. Dia hanya menyebutkan bahwa isinya puluhan personel. “Bahkan sampai 90 orang yang akan dilibatkan,” imbuhnya.

Begitu diumumkan, tim teknis akan langsung bekerja menindaklanjuti temuan tim gabungan. Dedi menyampaikan, standar operasi kerja tim teknis itu adalah enam bulan. Namun, mereka tetap akan berusaha sebaik-baiknya memenuhi permintaan presiden supaya kasus tersebut bisa terpecahkan dalam waktu tiga bulan. “Insya Allah (tiga bulan cukup, Red). Mohon doa masyarakat untuk men-support,” tuturnya.

Berkaitan dengan langkah Amnesty International Indonesia yang membawa kasus Novel ke level internasional, Dedi menegaskan bahwa itu tidak berkaitan dengan langkah yang tengah dilaksanakan instansinya. “Tim teknis tetap fokus dalam upaya penegakan hukum sesuai fakta hukum yang ditemukan tim teknis,” terang dia.

Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut begitu rumit. Jangankan aktor intelektual, pelaku di lapangan pun belum diketahui. Penanganan dilakukan dari level polres, polda, sampai Mabes Polri. Sudah lebih dari dua tahun, kasus itu masih belum jelas. (Jawa Pos)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 141 Gelar Nobar Indonesia vs Australia

10 September 2024 - 21:09 WIB

Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat

10 September 2024 - 14:59 WIB

Menkumham Supratman: Festival KI 2024 untuk Kolaborasi dan Sinergitas Program KI Nasional

8 September 2024 - 15:42 WIB

Pesan Menkumham untuk Pimti Pratama : Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

7 September 2024 - 19:50 WIB

Masa Jabatan Pj. Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap Anggap Sebuah Amanah dan Tanggung Jawab Besar

6 September 2024 - 17:04 WIB

Muslim Cium Tangan Paus, Tgk Umar Rafsanjani : Itu Kebablasan dan Berlebihan

6 September 2024 - 06:37 WIB

Trending di NASIONAL