harianrakyataceh.com (RA) – Para pengguna jalan melintasi jalan T Nyak Arief, Jeulingke, Banda Aceh, dibuat resah. Pasalnya, sapi terlihat bebas berkeliaran di badan jalan, Rabu (31/7) siang.
Menyikapi itu, anggota DPRK Banda Aceh Irwansyah ST menyampaikan bahwa banyak laporan disampaikan oleh masyarakat terkait masih banyaknya ternak dilepas di areal publik.
Selain di Jeulingke, pemandangan tersebut dapat dijumpai di kawasan Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya Hampir setiap pagi dan sore hari, kawanan sapi bebas berkeliaran.
“Kita dorong gampong untuk membentuk reusam (aturan) soal hewan ternak. Dengan begitu bisa menjadi solusi untuk menertipkan hewan ternak, seperti sapi, kerbau dan kambing,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Irwansyah menyampaikan, sebenarnya pelarangan ternak dilepas di areal publik sudah diatur dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2014. Namun masih saja ditemukan, sapi bebas berkeliaran.
Menurutnya, perlu perhatian dan keterlibatan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Termasuk oleh pemilik ternak untuk tidak melepas hewan peliharaannya.
Wali Kota Minta Satpol PP Tegakkan Qanun Nomor 12 Tahun 2004
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman beberapa waktu lalu sudah meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menindak tegas pemilik yang membiarkan ternaknya berkeliaran dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Wali Kota meminta Satpol PP dan WH bersama tim penertiban untuk menegakkan Qanun Nomor 12 Tahun 2004 tentang penertiban hewan.
“Tidak boleh ada hewan yang berkeliaran di dalam kota. Apapun alasannya tidak dibenarkan. Tindak tegas sesuai Qanun Nomor 12 Tahun 2004,” pinta Aminullah, Kamis, 25 Juli 2019 lalu.
Menurut Wali Kota, berkeliarannya hewan ternak dalam wilayah kota akan mengganggu kenyamanan warga dan ketertiban umum. “Selain itu, juga mengganggu keindahan kota. Banda Aceh adalah kota wisata, harus selalu terlihat indah,” jelas Aminullah.
Aminullah mengatakan, dengan tegaknya Qanun Nomor 12 Tahun 2004 tersebut diharapkan kasus seperti lepasnya dua ekor sapi di Simpang Kodim beberapa waktu lalu tidak terulang. (ra/ri)