class="post-template-default single single-post postid-21114 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

METROPOLIS · 31 Jul 2019 08:32 WIB ·

Sapi Masih Bebas Berkeliaran di Banda Aceh


 Sapi berkeliaran di jalan T Nyak Arief, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (31/7) siang. FOTO ABI DANIS Perbesar

Sapi berkeliaran di jalan T Nyak Arief, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (31/7) siang. FOTO ABI DANIS

harianrakyataceh.com (RA) –  Para pengguna jalan melintasi jalan  T Nyak Arief, Jeulingke, Banda Aceh, dibuat resah. Pasalnya,  sapi terlihat bebas berkeliaran di badan jalan, Rabu (31/7) siang.

Menyikapi itu, anggota DPRK Banda Aceh  Irwansyah ST menyampaikan bahwa banyak laporan disampaikan oleh masyarakat terkait masih banyaknya ternak dilepas di areal publik.

Selain di Jeulingke, pemandangan tersebut dapat dijumpai di kawasan Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya Hampir setiap pagi dan sore hari, kawanan sapi  bebas berkeliaran.

“Kita dorong gampong untuk membentuk reusam (aturan) soal hewan ternak. Dengan begitu bisa menjadi solusi untuk menertipkan hewan ternak, seperti sapi, kerbau dan kambing,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.  

Irwansyah menyampaikan, sebenarnya pelarangan ternak dilepas di areal publik sudah diatur dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2014. Namun masih saja ditemukan, sapi bebas berkeliaran.

Menurutnya, perlu perhatian dan keterlibatan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.  Termasuk oleh pemilik ternak untuk tidak melepas hewan peliharaannya.  

Wali Kota Minta Satpol PP Tegakkan Qanun Nomor 12 Tahun 2004

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman beberapa waktu lalu sudah meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menindak tegas pemilik yang membiarkan ternaknya berkeliaran dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Wali Kota meminta Satpol PP dan WH bersama tim penertiban untuk menegakkan Qanun Nomor 12 Tahun 2004 tentang penertiban hewan.

“Tidak boleh ada hewan yang berkeliaran di dalam kota. Apapun alasannya tidak dibenarkan. Tindak tegas sesuai Qanun Nomor 12 Tahun 2004,” pinta Aminullah, Kamis, 25 Juli 2019 lalu.

Menurut Wali Kota, berkeliarannya hewan ternak dalam wilayah kota akan mengganggu kenyamanan warga dan ketertiban umum.  “Selain itu, juga mengganggu keindahan kota. Banda Aceh adalah kota wisata, harus selalu terlihat indah,” jelas Aminullah.

Aminullah mengatakan, dengan tegaknya Qanun Nomor 12 Tahun 2004 tersebut diharapkan kasus seperti lepasnya dua ekor sapi di Simpang Kodim beberapa waktu lalu tidak terulang. (ra/ri)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

14 January 2025 - 12:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Diduga, Ribuan Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh Akan Lakukan Demo

13 January 2025 - 09:56 WIB

Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis

12 January 2025 - 15:35 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Muswil III DMI Aceh

11 January 2025 - 14:53 WIB

Trending di METROPOLIS