Meulaboh (RA) – Kabar larangan beribadah di Masjid Jabir Al Ka’biy Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat sempat menghebohkan. Lantaran diduga materi pengajian yang diajarkan melenceng dari norma agama islam berlaku di Aceh.
Bupati Aceh Barat, H. Ramli MS, Kamis (8/8) petang, menuturkan tidak ada satupun masjid di daerahnya yang merupakan milik kelompok masyarakat tertentu. Namun seluruh rumah ibadah (masjid) pada kabupaten itu, merupakan milik seluruh umat Islam agar dapat menunaikan ibadah kepada Allah SWT.
Ramli MS memastikan seluruh umat Islam yang ada di Aceh Barat dapat beribadah pada masjid manapun, bahkan juga dapat menggelar kegiatan keagamaan berupa majelis taklim. “Semua umat muslim dapat beribadah pada masjid mana saja di Aceh Barat. Tidak ada masjid di Aceh Barat yang merupakan milik satu kelompok masyarakat tertentu, akan tetapi semua masjid merupakan milik semua umat Islam,” tegasnya.
Peruntukan masjid, sambung Ramli MS, jelas sebagai rumah beribadah bagi seluruh umat muslim, dan tidak dibenarkan jika digunakan menjadi tempat beribadah khilafiah tertentu yang dapat bertentangan dengan pemahaman kerukunan umat muslim lain, terutama ditentang oleh kalangan ulama.
Bahkan, rencana Ramli MS dalam merespon selisih paham aktivitas pengajian di Masjid Jabir Al Ka’biy Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, ia berencana akan membentuk majelis taklim secara terpadu di rumah ibadah tersebut, agar dapat memberikan pendidikan agama Islam serta meningkatkan keimanan hanya kepada Allah SWT. “Saya akan membentuk majelis taklim bersama di masjid ini. Kalau ada yang melarang, berarti orang itu tidak ingin melihat umat Islam bersatu,” nilainya.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) berserta ulama dan pimpinan pondok pasantren Kabupaten Aceh Barat, sempat merekomendasikan untuk menghentian aktivitas pengajian di Masjid Jabir Al Ka’biy karena diduga melenceng dari norma ajaran islam sesuai dengan ajaran ahlussunnah wal Jamaah.(den)