class="post-template-default single single-post postid-21437 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Menhan Megafactory Baterai Tesla di Shanghai Resmi Beroperasi BNN Aceh Bongkar Jaringan Narkoba Internasional – Sita Ratusan Kilogram Ganja dan Puluhan Kilogram Sabu Mualem – Dek Fadh Dilantik 12 Februari Trump sebut dirinya akan “beli dan miliki Jalur Gaza”

UTAMA · 16 Aug 2019 04:59 WIB ·

BEM FH UNIMAL Kecam Pemukulan Mahasiswa dan Anggota DPR Aceh 


 BEM FH UNIMAL Kecam Pemukulan Mahasiswa dan Anggota DPR Aceh  Perbesar

LHOKSEUMAWE(RA) – Setiap tanggal 15 Agustus selalu menjadi momentum bagi bangsa Aceh untuk merayakan Hari perdamaian atau hari ditandatangani MoU Helsinki RI-GAM, 15 Agustus 2005 di Finlandia.

Tidak terlepas pada 14 tahun peringatan MoU Helsinki, mahasiswa yang tergabung dalam beberapa kampus di Aceh seperti UIN- Ar-Raniry, UNIMAL, IAIN Lhokseumawe melakukan aksi demonstrasi ke kantor DPRA terkait untuk direalisasikannya butir-butir MoU Helsinki, Kamis (15/8).

Namun menjelang sore hari terjadi sedikit gesekan antara tim pengamanan dengan peserta aksi ketika mereka ingin mengibarkan bendera bintang bulan yang menjadi simbol provinsi Aceh sesuai  Qanun No. 3 Tahun 2013

” Disitu langsung pihak kepolisian membubarkan peserta aksi dengan sikap represif, bahkan ada mahasiswa yang dipukul dan sempat diamankan,”ucap Ketua BEM FH UNIMAL Muhammad Fadli.

Ia menyebutkan, bukan saja mahasiswa yang dipukul tapi juga salah satu anggota DPR Aceh, Azhari Cage dikeroyok oleh oknum polisi ketika ingin melerai perlakuan dari pihak kepolisian setempat terhadap mahasiswa.

Usai kejadian ricuh dan pemukulan itu, lima mahasiswa di tahan di Polresta Banda Aceh, termasuk Presma UIN- Ar-Raniry dan Wapresma UNIMAL. Walaupun tadi malam mahasiswa yang ditahan itu sudah dibebaskan.

Ketua BEM FH UNIMAL Muhammad Fadli, juga menyampaikan  bahwa Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum

Jika pun berkacamata dalam UU No. 09 tahun 1998 tentang kemerdekaan pendapat di muka umum yang menjadi acuan polri dalam pengamanan aksi.

Bahkan, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa ketika mengamankan aksi demonstrasi Polri boleh memukul peserta aksi dengan bagaimana pun caranya.

“Tapi yang terjadi kemarin Polisi menunjukan sikap tidak terpuji,sebuah perlakuan inkonstitusional yang ditunjukkan langsung oleh aparatur  penegak hukum yang seharusnya mengedukasi masyarakat untuk mematuhi hukum,”pintanya.

Untuk itu, pihaknya meminta Kapolda Aceh sebagai pimpinan Polri tertinggi di provinsi Aceh mengambil sikap tegas terhadap kasus ini. Khususnya  memanggil oknum polri yang memukul mahasiswa dan anggota DPRA tersebut.

Karena ini sangat mencoreng nama dari Polri sendiri.

“Tunjukkan sikap kooperatif dan profesional Kapolresta Banda Aceh terhadap kasus ini. Jika pun karena menaikkan bendera mereka di tahan,itu sebuah perbuatan yang keliru. Untuk menaikkan bendera bintang bulan tersebut tidak ada satu peraturan perundang-undangan pun yang menyebutkan bisa dipidana,”cetusnya.

Lanjut dia, dirinya  yakin sikap profesionalitas dari Kapolresta Banda Aceh dan Kapolda Aceh untuk mengusut tuntas oknum polri yang memukul mahasiswa ketika aksi tersebut.

Mereka hanya menyampaikan aspirasi,bukan ingin korupsi dan perlu diketahui  mahasiswa ini satu.

“Apabila saudara kami terluka maka kami semua juga siap untuk terluka,”imbuh Ketua BEM Fakultas  Hukum Unimal, dalam relisnya kepada Rakyat Aceh. (arm)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Menhan

11 February 2025 - 16:50 WIB

Operasi Keselamatan Seulawah 2025 Ciptakan Lalulintas Aman dan Nyaman Jelang Ramadan

11 February 2025 - 15:38 WIB

Megafactory Baterai Tesla di Shanghai Resmi Beroperasi

11 February 2025 - 14:49 WIB

BNN Aceh Bongkar Jaringan Narkoba Internasional – Sita Ratusan Kilogram Ganja dan Puluhan Kilogram Sabu

11 February 2025 - 14:31 WIB

Dugaan Korupsi Libatkan Dua SKPA, ALAMP AKSI Gelar Demo

10 February 2025 - 20:03 WIB

Harga Gabah Rp 6.000, Tim Bulog Turun ke Kecamatan Simpang Tiga

10 February 2025 - 18:48 WIB

Trending di UTAMA