Menu

Mode Gelap
Eksebisi Panahan Berkuda di Aceh Tamiang Memukau Ribuan Penonton Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Manajemen MIFA Melawan, Ribuan Karyawan Mulai Panik

DAERAH · 20 Aug 2019 12:32 WIB ·

Mahasiswa Demo DPRK Aceh Utara, Kritik Pasal UUPA Tak Sesuai MoU Helsinki


 AKSI MAHASISWA- Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pro Demokrasi Aceh (FMPA), melakukan aksi demo ke gedung DPRK Aceh Utara, Senin (19/8) siang. Mahasiswa diterima oleh perwakilan dewan setempat, Tgk Juned. ARMIADI/RAKYAT ACEH . Perbesar

AKSI MAHASISWA- Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pro Demokrasi Aceh (FMPA), melakukan aksi demo ke gedung DPRK Aceh Utara, Senin (19/8) siang. Mahasiswa diterima oleh perwakilan dewan setempat, Tgk Juned. ARMIADI/RAKYAT ACEH .

harianrakyataceh.com (RA) – Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pro Demokrasi Aceh (FMPA), melakukan aksi demo ke gedung DPRK Aceh Utara, Senin (19/8) siang. Sebelumnnya, para mahasiswa ini melakukan long march di jalan merdeka Kota Lhokseumawe, sambil berorasi disepanjang jalan. Aksi mahasiswa ini ikut dikawal oleh personil polisi dari Mapolres Lhokseumawe.

Dengan menggunakan mobil bak terbuka dan penggeras suara serta membentangkan spanduk bertuliskan “14 Tahun MoU Heslinki, Menangkan UUPA, 74 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Menangkan Pancasila”.  Para mahasiswa itu langsung menuju ke gedung wakil rakyat Aceh Utara di Jalan Nyak Adam Kamil Lhokseumawe.  

Setelah melakukan orasi dan kritikan terhadap pasal-pasal dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh yang tidak sesuai dengan poin-poin MoU Helsinki RI-GAM, mahasiswa diterima oleh perwakilan DPRK Aceh Utara. Seperti Tgk Juned, Anzir, Tantawi, Rahul, M.Nurdin, Ismed, Abu Rizal, Zulfahli, Tgk Adek, Plt Sekwan DPRK Azhari Hasan dan beberapa anggota dewan lainnya.

Koordinator FMPA, Fakhrurrazi, dalam orasinya menyatakan sikap bersama tentang persoalan regulasi UU Aceh yang mengakibatkan MoU tidak jalan di Aceh. Ada 29 pasal dalam UUPA yang tidak sesuai dengan MoU Heslinki RI-GAM. Diantarannya, belum lahirnya Kepres Tapal Batas Aceh 1 Juli 1956 belum diperkuat dengan peta Giografis.  Kewenangan Aceh pada semua sektor publik diubah dalam UUPA menjadi kewenangan bersifat nasional, akibatnya semua kewenangan Aceh di reduksi, diperkuat lagi dengan lahirnya PP Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kewenangan Pemerintah bersifat nasional di Aceh, maka semua kewenangan Aceh yang diamanatkan MoU sudah hilang.  

Sebutnya, pasal-pasal dan ayat dalam UUPA mengharuskan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, hal ini telah mengamputasi kewenangan Aceh pada semua sektor publik sesuai MoU poin 1.1.2 huruf a. Inilah puncak masalah terjadinya konflik regulasi di Aceh dan berani dibatalkan Qanun Aceh oleh Mendagri.

Selanjutnya, dalam UUPA menghilangkan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe sebagai simbol pemangku kebijakan dan pemersatu Aceh dengan kewenangan tertentu menjadi sebuah lembaga Adat.  Aceh kehilangan hak dalam mengelola Migas bila tanpa persetujuan Pemerintah Pusat, karena dikeluarkannya PP Nomor 27 tahun 2017 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan PP Nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Arun Lhokseumawe). Kemudian dalam UUPA juga pembagian hasil bukan lagi 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk Pemerintah Pusat.

Bukan hanya itu, juga pemerintah RI tidak mengalokasikan tanah pertanian dan dana pos anggaran khusus diluar dana otonomi khusus yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM kedalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak.

Usai berorasi Koordinator FMPA, Fakhrurrazi, menyerahkan, buku MoU Helsinki warna hijau tua dan copyan undang-undang pemerintah Aceh yang bertentangan dengan MoU kepada  Perwakilan DPRK Aceh Utara, Tgk Juned.  

Perwakilan DPRK Aceh Utara, Tgk Juned, dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa yang telah datang ke gedung DPRK Aceh Utara dan peduli terhadap Aceh. “Perlu diketahui dengan buku MoU Helsinki RI-GAM ini, konflik Aceh berakhir dan kami dari dewan siap memperjuangkan terhadap apa yang telah disampaikan oleh mahasiswa tersebut,”pintanya. (arm/msi)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Di Pematang Sawah, Cabup Salman Alfarisi Tampung Curhatan Petani

15 September 2024 - 11:35 WIB

Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA

15 September 2024 - 10:48 WIB

Bridge Aceh Putri dan Putra DKI Jakarta Dipuncak Klasemen Sementara

14 September 2024 - 11:06 WIB

Ketum KONI Pusat Dijadwalkan Penyerahan Medali Atlet Terbang Layang

14 September 2024 - 10:38 WIB

Operasi Pengawasan Keimigrasian di Aceh Singkil dan Kepulauan Banyak

14 September 2024 - 10:13 WIB

Besok, Atlet Terbang Layang Aceh, Hikari dan Saptajaya Bertanding

13 September 2024 - 22:01 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE