CALANG (RA) – Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya bersama Kerjaksaan Negeri Nagan Raya menangkap Samsuardi Alias Juragan tanpa pengawalan, saat berada di luar Lapas Calang tempat dia harusnya ditahan.
Juragan dibekuk Tim Gabungan saat mengendarai kendaraan roda 4 toyota Harier, BL 551 FY, melintas di di Gampong Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee Aceh Jaya, Selasa (20/8) tepat pukul 10.00 WIB.
Perlu diketahui, sebelumnya Samsuardi Alias Juragan sedang menjalani kasus perusakan lahan di Kabupaten Nagan. Kasus tersebut dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan untuk sementara Juragan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Calang, sejak dua bulan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Candra Saptaji, SH, MH, melalui Kasi Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Yudi Saputra, Kepada Rakyat Aceh mengungkapkan, mereka sebelumnya memang banyak mendapat informasi Juragan kerap keluar masuk rutan yang sedang menjalani masa tahanan.
“Saat melakukan penangkapan ini, tergabung ada 10 orang tim yang telah terbentuk juga turut dibantu dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, dalam penagkapan tersebut dirinya (Juragan) tidak melakukan perlawanan”.
Setelah melakukan penangkapan mereka langsung membawa kekantor serta melakukan proses penyelidikan dengan dicecar tiga belas pertanyaan, proses penyelidikan dilakukan selama 3 jam.
“Tentu hal ini dilakukan pengintaian sejak seminggu yang lalu”.
Akibat kejadian tersebut pihaknya sedang melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran Pidana Umum dan tindakan pidana Korupsi dalam kasus tersebut.
Yudi Menambahkan, untuk sementara waktu mereka mengembalikan Juragan kepada pihak Rutan Calang. Namun pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.
“Jika nantinya adanya pelanggaran tindak pidana umum maka akan kami limpahkan kepada Polres Aceh Jaya, namun jika nantinya terbukti adanya dugaan suap menyuap maka akan kita usut hingga tuntas, dan kami akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait diakibatkan juragan keluar Lapas,” terangnya.
Karutan Mengaku Tak Tahu
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Calang, Katimin mengaku tidak tahu menahu terkait salah satu warga binaannya bebas berkeliaran diluar Rutan Calang, Aceh Jaya.
Bahkan dari pengakuannya jika ia pun heran kenapa bisa terjadi penangkapan oleh pihak Jaksa diluar Rutan.
“Itu lah kek mana mau bapak jelaskan ya, kemaren kita sama-sama merayakan 17 Agustus, setelah itu saya izin karena besoknya hari minggu. Tiba-tiba hari ini sudah terjadi seperti itu,” ujar Katimin saat ditanyai wartawan terkait kenapa bisa bebas keluar masuk Rutan.
Katimin menambahkan jika pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada Juragan untuk keluar dari Rutan Calang, Aceh Jaya. Namun dugaannya kenapa Juragan bisa keluar Rutan karena dipikir cuma keluar sebentar di seputaran Rutan.
“Kalau izin tidak ada, karena saya pun tidak ada di tempat, mungkin dikira petugas lapas jika Juragan hanya keluar sebentar seputaran Rutan,” ungkap Katimin.
Memang dalam hal ini, tidak adanya perlakukan yang spesial, dalam hal ini juragan juga tidak pernah nginap dirumah kami kemungkinan ada dirumah saudaranya merupakan sekampung sama dia. (say/min)