Dijadikan Bahan Dasar Sabu
BANDA ACEH (RA) – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap tiga orang penjual kulit Trenggiling dan menyita barang bukti 6,3 Kilogram (Kg) sisik trenggiling.
Para pelaku dibekuk yakni Khairul, Ahmad Zaini, dan Fauzul. Ketiganya ditangkap di dua TKP yaitu di Sei Hotel Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, dan di Desa Seuneubok Kecamatan Seulimum, Aceh Besar.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq, Rabu (21/8), pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah. Khairul dan Zaini ditangkap pada Senin 19 Agustus 2019 malam di salah satu hotel di kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Sementara, Fauzul ditangkap pada Selasa 20 Agustus 2019 dini hari di Kabupaten Aceh Besar.
“Pelaku kita tangkap karena dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (21/08/2019).
Taufik menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi Trenggiling di salah satu kecamatan di Banda Aceh. Tim kemudian melakukan penyelidikan beberapa sebelum penangkapan. Dari hasil tersebut, polisi menangkap secara paksa Khairul penjual sekaligus agen.
Saat ditangkap, Khairul membawa satu tas cokelat berisi sisik atau kulit trenggiling. Pengakuannya, barang bukti tersebut diperoleh dari Ahmad Zaini.
Selanjutnya petugas menangkap Ahmad dan membawa keduanya beserta barang bukti ke Polresta Banda Aceh.
Setelah di bawa ke kantor polisi, mereka mengaku sebagian dari sisik trenggiling itu juga diperoleh dari Fauzul. Tak lama, polisi juga menangkap Fauzul di Jalan Jantho-Seulimum, Desa Seuneubok, Aceh Besar.
“Jadi sisik trenggiling yang diamankan dari tangan ketiga pelaku sebanyak 6 kilogram, harga jual per kilo Rp 3 juta. Dalam menjalankan bisnisnya selain memiliki penampung, mereka juga ada orang yang berburu mencari trenggiling atau eksekutornya. Lalu dari para eksekutor, sisik itu ditampung untuk dipasarkan,” tutur Taufik.
Menurut Taufik, fungsi dari sisik trenggiling diindikasikan sebagai salah satu bahan dasar kosmetik, obat-obatan, dan bahan dasar celana jeans. “Kulit trenggiling ini juga berdasarkan informasi kita kumpulkan menjadi bahan dasar pembuatan sabu”
Berdasarkan pengakuan ketiganya, sisik tersebut diambil dari beberapa trenggiling perburuan di wilayah Aceh Besar.
Sebut Taufik, caranya hewan itu dibunuh atau dipotong terlebih dahulu kemudian sisiknya dicabut untuk dijual. (min)
Polresta Banda Aceh konpres penangkapan tiga tersangka penjual kulit trenggiling dan barang bukti dipaparkan Rabu (21/8). (al amin/rakyat aceh)