Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

METRO ACEH · 22 Aug 2019 07:41 WIB ·

Tiga Penjual Kulit Trenggiling Dibekuk


 Polresta Banda Aceh konpres penangkapan tiga tersangka penjual kulit trenggiling dan barang bukti dipaparkan Rabu (21/8). (al amin/rakyat aceh) Perbesar

Polresta Banda Aceh konpres penangkapan tiga tersangka penjual kulit trenggiling dan barang bukti dipaparkan Rabu (21/8). (al amin/rakyat aceh)

Dijadikan Bahan Dasar Sabu

BANDA ACEH (RA) – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap tiga orang penjual kulit Trenggiling dan menyita barang bukti 6,3 Kilogram (Kg) sisik trenggiling.

Para pelaku dibekuk yakni Khairul, Ahmad Zaini, dan Fauzul. Ketiganya ditangkap di dua TKP yaitu di Sei Hotel Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, dan di Desa Seuneubok Kecamatan Seulimum, Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq, Rabu (21/8), pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah. Khairul dan Zaini ditangkap pada Senin 19 Agustus 2019 malam di salah satu hotel di kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Sementara, Fauzul ditangkap pada Selasa 20 Agustus 2019 dini hari di Kabupaten Aceh Besar.

“Pelaku kita tangkap karena dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (21/08/2019).

Taufik menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi Trenggiling di salah satu kecamatan di Banda Aceh. Tim kemudian melakukan penyelidikan beberapa sebelum penangkapan. Dari hasil tersebut, polisi menangkap secara paksa Khairul penjual sekaligus agen.

Saat ditangkap, Khairul membawa satu tas cokelat berisi sisik atau kulit trenggiling. Pengakuannya, barang bukti tersebut diperoleh dari Ahmad Zaini.

Selanjutnya petugas menangkap Ahmad dan membawa keduanya beserta barang bukti ke Polresta Banda Aceh.

Setelah di bawa ke kantor polisi, mereka mengaku sebagian dari sisik trenggiling itu juga diperoleh dari Fauzul. Tak lama, polisi juga menangkap Fauzul di Jalan Jantho-Seulimum, Desa Seuneubok, Aceh Besar.

“Jadi sisik trenggiling yang diamankan dari tangan ketiga pelaku sebanyak 6 kilogram, harga jual per kilo Rp 3 juta. Dalam menjalankan bisnisnya selain memiliki penampung, mereka juga ada orang yang berburu mencari trenggiling atau eksekutornya. Lalu dari para eksekutor, sisik itu ditampung untuk dipasarkan,” tutur Taufik.

Menurut Taufik, fungsi dari sisik trenggiling diindikasikan sebagai salah satu bahan dasar kosmetik, obat-obatan, dan bahan dasar celana jeans. “Kulit trenggiling ini juga berdasarkan informasi kita kumpulkan menjadi bahan dasar pembuatan sabu”
Berdasarkan pengakuan ketiganya, sisik tersebut diambil dari beberapa trenggiling perburuan di wilayah Aceh Besar.

Sebut Taufik, caranya hewan itu dibunuh atau dipotong terlebih dahulu kemudian sisiknya dicabut untuk dijual. (min)

Polresta Banda Aceh konpres penangkapan tiga tersangka penjual kulit trenggiling dan barang bukti dipaparkan Rabu (21/8). (al amin/rakyat aceh)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Relawan Jarkam Tegaskan Tetap Solid Dukung Ombus-Syeh Fadhil

22 November 2024 - 17:33 WIB

KPU RI Diminta Ambil Alih Tahapan Pemilu Pilgub Aceh untuk Selamatkan Demokrasi

21 November 2024 - 23:20 WIB

Seorang Pelajar di Bener Meriah Meninggal Dilindas Dump Truk

23 October 2024 - 18:11 WIB

Pentingnya Seminar Hasil Kajian Ibnu Bathutthah Tentang Samudra Pasai

23 October 2024 - 13:25 WIB

Penipuan Mengatasnamakan Haji Uma Kembali Beredar di Media Sosial 

29 September 2024 - 14:52 WIB

Mengenal Brigadir Farah Nadia, Polwan Pengawal Kontingen PON XXI Aceh-Sumut 2024

22 September 2024 - 19:33 WIB

Trending di METRO ACEH