Menu

Mode Gelap
Nurul Akmal Ungkap Masih Belum Ingin Pensiun dari Angkat Besi Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat Pembukaan Lahan Besar-besaran Tanpa Amdal, YARA Surati Pj Walikota Minta Aktivitas PT SPT Dihentikan Atlet PON Triathlon Jawa Timur Raih Emas Pertama Mencari Pengganti Tusop di Pilkada Aceh

DAERAH · 22 Aug 2019 07:21 WIB ·

YARA Laporkan Rutan Calang ke Irjen Kemenkumham


 LAPORKAN : Ketua Perwakilan YARA Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Jaya, Hamdani, melaporkan kejadian penangkapan Narapidana yang berkeliaran di luar rutan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, (21/9). FOTO IST Perbesar

LAPORKAN : Ketua Perwakilan YARA Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Jaya, Hamdani, melaporkan kejadian penangkapan Narapidana yang berkeliaran di luar rutan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, (21/9). FOTO IST

Terkait Pelesiran Juragan
JAKARTA (RA) – Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Jaya, Hamdani, melaporkan kejadian penangkapan Narapidana yang berkeliaran di luar rutan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam Laporannya, Hamdani meminta Irjen melakukan pemeriksaan penerapan standar oprasional prosedur dalam pemberian izin bagi Narapidana/warga binaan, Jakarta, Rabu, (21/9).

“Laporan kami ini untuk meminta kepada Irjen Kemenkumham agar memeriksa penerapan SOP dalam pemberian izin keluar bagi narapidana/warga binaan, karena menurut kami ada dugaan pelanngaran SOP dalam penangkapan Samsuardi atau sering di sapa Juragan yang sedang menjalani hukuman di Rutan Calang, apalagi yang bersangkutan baru dua bulan menjalani masa hukuman seharusnya belum dapat di berikan izin terlebih dahulu, dan juga tidak adanya pengawalan saat berada di luar,” terang Hamdani melalui siaran pers kepada Rakyat Aceh.

Menurutnya, penangkapan Samuardi alias Juragan telah menarik perhatian publik dan dapat berimbas pada kepercayaan publik terhadap institusi Pemasyarakatan.

Hal tersebut dinilai sangat tidak sesuai dengan semangat pengayoman dan maklumat dari Direktorat Pemasyarakatan yang siap melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang telah diterapkan.

Disamping juga tidak menjalankan instruksi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM agar seluruh Satuan Kerja (Satker) di jajaran Kanwil Aceh untuk berkerja melayani dan menjadikan Kanwil Aceh sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“Penangkapan Juragan oleh Kejaksaan Negeri Calang ini mengejutkan publik di Aceh, sehingga ini perlu perhatian dan tindakan cepat dari Irjen untuk mengungkap kejadian ini, karena menurut pantaun kami selama ini, Kakanwil Aceh sangat ketat menjaga pelayanan di lingkungan Kanwil Aceh agar di laksanakan sesuai dengan SOP”, tambah Hamdani yang saat menyampaikan laporannya di dampingi oleh Direktur Hukum dan HAM YARA, Yudhistira Maulana dan laporan di terima oleh Tim Konsultan pada Irjen Kemenkumhan, Made Ruhan.

YARA juga meminta, jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap SOP dalam menjalankan tugasnya dalam kejadian ini agar oknumnya di pecat dari Aparatur Sipil dan Negara (ASN) agar sanksi tegas ini menjadi peringatan bagi ASN lain khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Kami minta jika dalam kejadian ini terjadi pelanggaran SOP dan peraturan perundangan lainnya agar oknum tersebut di berhentikan dengan tidak hormat dari ASN Kementerian hukum dan HAM, agar sanksi tegas ini menjadi pelajaran bagi ASN yang lain untuk memberikan pelayanan sesuai dengan SOP dan Peraturan perundangan lainnya”, tegas Hamdani saat setelah menyerahkan laporan di Kantor Irjen Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Kejaksaan Dalami Dugaan Suap

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sedang mendalami dugaan suap Samsuardi alias Juragan, mantan Ketua DPRK Nagan Raya yang diduga kerap keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Calang. Juragan sedang menjalani masa hukuman terkait kasus pengrusakan lahan.
Juragan sebelumnya pada Selasa (20/8), diamankan tim gabungan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya besama Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Pada hari Rabu (21/8) tepat pukul 10.30 Wib di Gampong Keude Krueng Sabee Aceh Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Candra Saptaji, SH, MH, melalui Kasi Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Yudhi Saputra, Kepada Rakyat Aceh, menerangkan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan suap sehingga Juragan dapat keluar masuk dari Lapas, “Kami hingga saat ini sedang mendalami kasus tersebut, apakah nantinya adanya indikasi kepada suap kami masih mendalami kasus ini,” terangnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan akan menyurati pihak-pihak terkait untuk dilakukan proses penyidikan dalam dugaan suap, sehingga nantinya akan menemukan titik terang jikapun terbukti kami akan mengusut hingga tuntas. (ril/say/min)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dosen Unimal Gelar Pelatihan Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan di Pesantren

10 September 2024 - 22:50 WIB

Atlet Triathlon Jatim Raih Emas PON XXI Aceh -Sumut

10 September 2024 - 14:58 WIB

Aerosport Gantole di Bener Meriah

10 September 2024 - 10:21 WIB

Makanan Atlet Terlambat, Kontingen Kalimantan Tengah Protes

9 September 2024 - 14:03 WIB

Makanan Atlet Terlambat, Kontingen Kalimantan Tengah Protes

9 September 2024 - 13:51 WIB

KONI Bireuen Berikan Tali Asih Kepada 23 Atlet PON Aceh

9 September 2024 - 11:03 WIB

Trending di DAERAH