Menu

Mode Gelap
Eksebisi Panahan Berkuda di Aceh Tamiang Memukau Ribuan Penonton Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Manajemen MIFA Melawan, Ribuan Karyawan Mulai Panik

UTAMA · 23 Aug 2019 07:46 WIB ·

Juragan Keluar Pelesiran, Kelapa Rutan Mengaku Salah


 Samsuardi Alias Juragan tiba di Lapas Calang, Gampong Keude, Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya usai diamankan tim gabungan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Selasa 920/8).
HENDRA/RAKYAT ACEH Perbesar

Samsuardi Alias Juragan tiba di Lapas Calang, Gampong Keude, Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya usai diamankan tim gabungan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Selasa 920/8). HENDRA/RAKYAT ACEH

Kemenkumham Aceh : Kacab Rutan Mengaku Salah

BANDA ACEH (RA) – Kepala cabang rumah tahanan Calang (Kacabrutan) telah mengakui kesalahannya dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengeluarkan mantan wakil ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Jurangan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Aceh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agus Toyib dan sebagai tindak lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan.

“Saya masih menunggu hasil pemeriksaan Tim yang dipimpin Kadivpas di Cabang Rutan Calang, yang saat ini masih berlangsung,” ungkapnya saat dikonfirmasi media ini, Kamis (22/8).

BACA JUGA : Juragan Dipindahkan ke LP Meulaboh

Lanjutnya, Kemenkumham Aceh juga masih terus mendalami peristiwa tersebut oleh tim pemeriksaan dari Kanwil. “Kita lihat perkembangannya, kalau dari hasil pemeriksaan terdapat faktor yang memberatkan, bisa saja terhadap yang bersangkutan diberikan sanksi secara tegas,” pungkasnya.

Sebelumnya penangkapan Mantan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sempat menghebohkan publik.

Pasalnya, Juragan yang saat itu sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas lll Calang, dalam kasus pengrusakan lahan. Dia ditangkap saat berada di luar Lapas, tanpa ada pengawalan dari pihak Lapas.

Penangkapan Juragan dilakukan tim Kejari Aceh Jaya di lintasan Banda Aceh-Melaboh. Saat itu sedang mengemudi mobil Toyota Harrier. Usai ditangkap Juragan dibawa ke Kejari Aceh Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Mag-82/min)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tergugat I Sengketa Tanah Kuala Vilagge Ajukan Banding

15 September 2024 - 21:10 WIB

Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia

15 September 2024 - 14:49 WIB

Luar Biasa, Rena Aditya Atlet Triathlon Putri Aceh Raih Emas

15 September 2024 - 11:09 WIB

Pembina Laskar Aswaja Aceh Apresiasi Langkah Santri Bela Marwah Ulama Aceh

15 September 2024 - 10:51 WIB

Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

15 September 2024 - 09:57 WIB

Bripda M Dimas Pratama Raih Medali Emas PON Aceh-Sumut Cabor Kurash

13 September 2024 - 19:41 WIB

Trending di UTAMA