Kemenkumham Aceh : Kacab Rutan Mengaku Salah
BANDA ACEH (RA) – Kepala cabang rumah tahanan Calang (Kacabrutan) telah mengakui kesalahannya dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengeluarkan mantan wakil ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Jurangan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Aceh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agus Toyib dan sebagai tindak lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Saya masih menunggu hasil pemeriksaan Tim yang dipimpin Kadivpas di Cabang Rutan Calang, yang saat ini masih berlangsung,” ungkapnya saat dikonfirmasi media ini, Kamis (22/8).
BACA JUGA : Juragan Dipindahkan ke LP Meulaboh
Lanjutnya, Kemenkumham Aceh juga masih terus mendalami peristiwa tersebut oleh tim pemeriksaan dari Kanwil. “Kita lihat perkembangannya, kalau dari hasil pemeriksaan terdapat faktor yang memberatkan, bisa saja terhadap yang bersangkutan diberikan sanksi secara tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya penangkapan Mantan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sempat menghebohkan publik.
Pasalnya, Juragan yang saat itu sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas lll Calang, dalam kasus pengrusakan lahan. Dia ditangkap saat berada di luar Lapas, tanpa ada pengawalan dari pihak Lapas.
Penangkapan Juragan dilakukan tim Kejari Aceh Jaya di lintasan Banda Aceh-Melaboh. Saat itu sedang mengemudi mobil Toyota Harrier. Usai ditangkap Juragan dibawa ke Kejari Aceh Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Mag-82/min)