Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

NASIONAL · 3 Sep 2019 07:29 WIB ·

2 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Dibebaskan


 Bintang Kejora: Pemuda dan mahasiswa asal Papua ketika menggelar aksi demonstrasi di sekitar Istana negara dan Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (28/8). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) Perbesar

Bintang Kejora: Pemuda dan mahasiswa asal Papua ketika menggelar aksi demonstrasi di sekitar Istana negara dan Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (28/8). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Harianrakyataceh.com – Polda Metro Jaya memutuskan memulangkan dua dari delapan orang tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. Dua orang yang dilepas itu yakni Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.

“Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan. Jadi, enam orang yang ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa (3/9).

Argo menjelaskan, Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara. Sehingga tidak ada pasal yang dilanggar keduanya.

“Iya dipulangkan karena tidak terbukti,” tegasnya.

Sedangkan enam orang yang ditahan itu yakni Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting, dan Wenebita Wasiangge. Seluruhnya sudah berstatus sebagai tersangka.

“Sudah ditahan di Mako Brimob,” ujar Argo.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara. Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Papua dan Papua Barat yang mengatasnamakan diri sebagai Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme Papua dan Papua Barat menggeruduk Gedung Polda Metro Jaya.

Mereka menuntut pembebasan terhadap kedua temannya yang ditangkap pada Jumat (30/8). Penangkapan itu atas tuduhan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara.

Penetapan delapan tersangka tersebut atas perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia memerintah Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk segera menindak oknum yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora di beberapa aksi demo di depan Istana Negara.

Pengibaran Bendera Bintang Kejora salah satunya terjadi saat mahasiswa Papua menggelar aksi di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Sabik Aji Taufan

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

7 December 2024 - 06:38 WIB

Dekfad Center Sesalkan Sikap Pj Gubernur Aceh

6 December 2024 - 18:13 WIB

Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden

6 December 2024 - 15:01 WIB

Prabowo Sebut Muhammadiyah Berhasil Mendidik dan Membesarkan Kader

4 December 2024 - 16:35 WIB

Sambut Prabowo di NTT, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis

4 December 2024 - 08:34 WIB

TNI Ikut Kebijakan Negara Soal Wacana Perubahan Struktur Polri

2 December 2024 - 19:17 WIB

Trending di NASIONAL