Harianrakyataceh.com – Polda Metro Jaya memutuskan memulangkan dua dari delapan orang tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. Dua orang yang dilepas itu yakni Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.
“Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan. Jadi, enam orang yang ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa (3/9).
Argo menjelaskan, Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara. Sehingga tidak ada pasal yang dilanggar keduanya.
“Iya dipulangkan karena tidak terbukti,” tegasnya.
Sedangkan enam orang yang ditahan itu yakni Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting, dan Wenebita Wasiangge. Seluruhnya sudah berstatus sebagai tersangka.
“Sudah ditahan di Mako Brimob,” ujar Argo.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara. Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Papua dan Papua Barat yang mengatasnamakan diri sebagai Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme Papua dan Papua Barat menggeruduk Gedung Polda Metro Jaya.
Mereka menuntut pembebasan terhadap kedua temannya yang ditangkap pada Jumat (30/8). Penangkapan itu atas tuduhan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara.
Penetapan delapan tersangka tersebut atas perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia memerintah Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk segera menindak oknum yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora di beberapa aksi demo di depan Istana Negara.
Pengibaran Bendera Bintang Kejora salah satunya terjadi saat mahasiswa Papua menggelar aksi di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Sabik Aji Taufan