Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

NASIONAL · 6 Sep 2019 09:23 WIB ·

Abraham Samad: KPK di Ambang Kematian


 Ratusan pegawai KPK melakukan aksi damai menolak revisi undang-undang KPK, Jumat (6/9). (Dery Ridwansyah/Jawapos.com) Perbesar

Ratusan pegawai KPK melakukan aksi damai menolak revisi undang-undang KPK, Jumat (6/9). (Dery Ridwansyah/Jawapos.com)

Harianrakyataceh.com – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut angkat bicara soal usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menanggapi hal itu, Samad menyebut KPK sedang diambang kematian.

‎”KPK diambang kematian. Setidaknya, ada enam poin krusial dari rencana revisi Undang-Undang KPK itu. Beberapa di antaranya akan membuat KPK mati suri,” kata Samad melalui keterangan resminya, Jumat (6/9).

Menurut Samad, ada empat poin di dalam draf revisi UU KPK yang berpotensi membuat lembaga antirasuah mati suri. Pertama, ‎kata Samad, KPK hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden.

“Sedangkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Ratusan pegawai KPK melakukan aksi damai menolak revisi undang-undang KPK, Jumat (6/9).

Kedua, lanjut Samad, masalah penyadapan. Samad menilai revisi UU tersebut menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Sementara Dewan Pengawas yang ada di dalam draf tersebut, nantinya akan dibentuk oleh DPR.

“‎Ada organ bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh organ pelaksana pengawas,” ujarnya.

Terakhir, katanya, dalam draf revisi tersebut membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

“KPK mati suri di point revisi pertama, kedua, kelima dan keenam, jelas akan membuat KPK mati suri,” pungkasnya.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sakit Parah di Malaysia, Haji Uma dan PPAM Fasilitasi Pemulangan Warga asal Bireuen

11 October 2024 - 06:26 WIB

Cara Cek Jumlah Pesaing Tes SKD CPNS 2024 Tiap Formasi di SSCASN, Simak Selengkapnya!

10 October 2024 - 14:56 WIB

Jadwal Lengkap Tes CPNS Kemenag 2024, Berikut Penjelasan Tahapan Seleksinya!

9 October 2024 - 15:21 WIB

PPMKI Bali Siap Jadi Tuan Rumah MUNAS ke-14 & HUT ke-45 Tahun

9 October 2024 - 12:00 WIB

Polri Selamatkan Anak yang Dijual Ayahnya: Uangnya untuk Foya-foya

9 October 2024 - 10:56 WIB

Mensesneg Pastikan Presiden Jokowi Hadiri Pelantikan di DPR

8 October 2024 - 18:05 WIB

Trending di NASIONAL