Harianrakyataceh.com – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut angkat bicara soal usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menanggapi hal itu, Samad menyebut KPK sedang diambang kematian.
”KPK diambang kematian. Setidaknya, ada enam poin krusial dari rencana revisi Undang-Undang KPK itu. Beberapa di antaranya akan membuat KPK mati suri,” kata Samad melalui keterangan resminya, Jumat (6/9).
Menurut Samad, ada empat poin di dalam draf revisi UU KPK yang berpotensi membuat lembaga antirasuah mati suri. Pertama, kata Samad, KPK hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden.
“Sedangkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Ratusan pegawai KPK melakukan aksi damai menolak revisi undang-undang KPK, Jumat (6/9).
Kedua, lanjut Samad, masalah penyadapan. Samad menilai revisi UU tersebut menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Sementara Dewan Pengawas yang ada di dalam draf tersebut, nantinya akan dibentuk oleh DPR.
“Ada organ bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh organ pelaksana pengawas,” ujarnya.
Terakhir, katanya, dalam draf revisi tersebut membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
“KPK mati suri di point revisi pertama, kedua, kelima dan keenam, jelas akan membuat KPK mati suri,” pungkasnya.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan