LANGKAT – Seorang bocah berusia 2 tahun 5 bulan tewas mengenaskan setelah disiksa secara membabi buta oleh ayah tirinya, Ramadhan Sitepu (30).
Korban bernama Muhammad Ibrahim Ramadan alias Akil, itu disiksa hanya karena kesal dengan kenakalan korban. Mirisnya, setelah tewas, korban dikuburkan tak hanya oleh pelaku tapi juga dibantu istrinya yang tak lain ibu kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa menjelaskan penganiayaan dilakukan pelaku karena kesal dengan korban. “Pelaku merasa kesal dengan tingkah laku si anak,” ungkap AKP Fathir, Kamis (5/9) malam.
Tindakan pelaku terhadap Akil memang terbilang sadis. Korban dihajar pada bagian kaki, tangan, dan bahunya. “Pelaku juga menyundutkan rokok di bagian tangan, kuping, bahu korban. Penganiayaan itu terjadi pada Senin sampai dengan Minggu tanggal 19 hingga 25 Agustus 2019,” jelas AKP Fathir.
Penganiayaan terhadap korban tak sampai di situ. Korban dimasukkan ke dalam goni serta digantung di luar gubuk yang mereka tempati. “Pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019, sekitar pukul 17.00 WIB, korban meninggal dunia. Pada pukul 18.00 WIB dikuburkan oleh pelaku Riki Ramadan beserta istrinya di bawah lereng bukit dengan kedalaman sekitar 50 meter,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek Salapian AKP Junaidi, pelaku mengaku anaknya dititipkan ke rumah neneknya ketika ditanya tetangga keberadaan Akil. “Anaknya ini (korban) kan bijak. Ada warga yang sering ngasih dia jajan tanya ke orangtuanya karena sudah lima hari enggak nampak (kelihatan),” ujar AKP Junaidi.
Saat dicek, ternyata korban tidak ada di rumah neneknya. Kemudian, hal itu dilaporkan kepada Babinsa Koramil Salapian dan personel Polsek Salapian.
Dilakukan pencarian pada Rabu (4/9) malam disekitar gubuk tempat korban tinggal. Lalu ditemukan sendal korban di lereng perbukitan. Saat itu warga mencium bau menyengat. Ketika dicek, ternyata bau tersebut berasal dari jasad korban yang dikubur oleh kedua orangtuanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (cr-2)