BLANGKEJEREN (RA) – Satu ton lebih ganja siap edar yang berasal dari barang bukti Kepolisian Resort Gayo Lues dimusnahakan.
Tercatat, barang haram yang berjumlah 1.092 kilogram dan 500 batang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Gayo Lues.
Hadir dalam acara pemusnahan tersebut, Direktur pemberdayaan BNN RI Brigjen Pol Drs Anjar Dewanto SH MBA, pada Rabu (11/9/2019).
Dalam laporannya, Kapolres melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syamsuir SE menjelaskan, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Kepolisian Resort Gayo Lues, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2019, telah mengungkap sedikitnya 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang.
Masing masing mereka adalah, Sulkarnaini Bin Alimuddin Dkk tersangka kepemilikan 360 kilogram ganja kering, Hasan Basri alias Cak dkk tersangka kepemilikan 500 batang ganja sisa pemusnahan dari ladang ganja di pegunungan Aih Kering, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining.
Sementara dua orang lagi masih berstatus DPO, masing masing bernama Rejeb tersangka kepemilikan 162 ganja kering dan Robinson tersangka kepemilikan 120 kilogram ganja kering.
Kemudian sisanya, 200 kilogram merupakan hasil temuan di Desa Pungke, Kecamatan Puteri Betung dan 250 kilogram lagi merupakan hasil temuan di Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren. Demikian dirincikan KasatresNarkoba Iptu Syamsuir SE, dalam laporannya.(yud/han)