SUBULUSSALAM (RA) – Penyidik Polsek Simpang Kiri menyerahkan berkas perkara Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri, SKM kepada pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (10/9/2019).
Selain berkas perkara yang dinyatakan lengkap, penyidik juga menyerahkan dua orang tersangka diantaranya, Edi Suhendri dan Asni yang diduga selingkuhannya dan beberapa barang bukti ke Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan keduanya yang dititip ke Rumah Tahanan (Rutan) Aceh Singkil Cabang Aceh Selatan. Penahanan terhadap keduanya akan dilakukan selama 20 hari ke depan.”Berkas kedua tersangka dari polisi sudah lengkap.
Dan sudah kita diserahkan. Kini keduanya langsung kita tahan,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd. Hendra Damanik menjawab Rakyat Aceh.
Hendra mengatakan, Pihaknya akan memproses berkas penyerahan tersebut untuk dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Subulussalam untuk dibawa ke persidangan.
Ditambahkan, pekan depan Kejaksaan akan berusaha menyiapkan berkas agar secepatnya di sidang oleh Mahkamah Syariah.”Insya Allah, kita usahakan pekan depan berkas sudah siap dan kita limpahkan ke Mahkamah Syariah,” ujar Hendra.
Seperti diberitakan sebelumnya, suami Asni yang merupakan anggota DPRK Subulussalam membuat laporan ke Polsek Simpang Kiri, terkait dugaan chat mesum yang dilakukan kedua tersangka di Handphone genggamnya.
Bahkan, Edi Suhendri dan Asni mengaku di depan suami bahwa mereka telah melakukan hubungan badan di salah satu rumah warga di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri.
Meski sudah mengaku saat diinterogasi suami Asni, Edi Suhendri tidak mengakuinya saat di konfirmasi wartawan.
Malah, Edi Suhendri berdalih bahwa ia di paksa dan dijebak oleh suami Asni karena kalah pada Pemilu sebagai calon anggota DPRK periode 2019 – 2024.”Saya dipaksa dan di jebak. Kami tidak ada pernah melakukan hubungan badan,” terang Edi waktu itu.
Namun, chat WhatsApp keduanya antara Edi Suhendri dan Asni yang di screenshot suaminya ada tulisan yang vulgar, bahkan isi chat tersebut seakan-akan mereka sudah berhubungan lama. Pada tanggal 26 Mei 2019, penyidik Polsek Simpang Kiri menangkap Edi Suhendri di rumah saudaranya di Desa Muara Batu-batu, Kecamatan Rundeng.
Namun, Edi hanya beberapa malam di Polsek dengan status wajib lapor.
Atas perkara itu, penyidik Polsek Simpang Kiri mengenakan pasal 23 dan pasal 25 dan atau pasal 33 ayat (1) qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. (lim/han)