Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

EKBIS · 13 Sep 2019 07:03 WIB ·

OJK Minta Masyarakat Hindari Fintech Ilegal


 Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Perbesar

Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar

JOGYAKARTA (RA) – Kehadiran financial technology (Fintech) menjadikan akses terhadap produk keuangan menjadi lebih praktis dan efektif.

Seperti Fintech peer-to-peer (P2P) lending bisa menjadi pendanaan alternatif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk senantiasa memilih aplikasi fintech yang terdaftar. Karena tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan penyelenggara Fintech Lending ilegal.

Sedangkan penyelenggara fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek pelindungan konsumen. Demikian disampaikan Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar di Yogyakarta, Jumat (13/9).

Dirinya mengibaratkan fintech ilegal yang bergerak di bidang pinjaman daring seperti monster karena saat diberangus muncul lebih banyak lagi. “Fintech ilegal ini seperti monster tiap dipenggal, muncul dua sampai tiga kepala baru, bukannya berkurang malah tambah banyak,” kata Munawar pada kegiatan pelatihan dan gathering media Kantor OJK regional V meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat.

Hingga saat ini, kata Munawar, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari OJK, Polri dan Kominfo sudah menutup 1.350 fintech ilegal. Berdasarkan penyelidikan, server mereka kebanyakan berada di luar negeri.

Disebutkan juga bahwa penyelenggara fintech lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.  Sedangkan yang berizin OJK diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga, dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha P2P lending atau fintech Pendanaan Online di Indonesia telah mengatur bunga maksimal 0,8% per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100% dari nilai pokok pinjaman.

Salah satu ciri fintech ilegal adalah menawarkan pinjaman lewat pesan seluler. Kalau ada yang menerima SMS tawaran pinjaman dapat diduga itu ilegal, saat nomor HP pengirim kita blokir tetap tidak efektif karena biasanya mereka hanya menggunakan  sekali saja.

Tapi menurutnya, percuma juga diblokir karena itu adalah mesin, ada dugaan kalau sering dikirim SMS  pinjaman daring berarti nomor kuta pernah digunakan pihak lain untuk transaksi tidak bertanggung jawab.

Kemudian fintech ilegal biasanya melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Pernah ada kasus, satu orang meminjam pada 142 fintech ilegal, karena memang begitu mudahnya proses administrasi. Kalau sudah kejadian seperti ini, Ini bayarnya gimana. Pastinya akan sangat kesulitan. Jika tidak dibayar maka akan diteror terus. Kemudian, mulai mengirim pesan ke seluruh nomor kontak yang ada di HP mulai dari tetangga, saudara hingga teman. Bahkan ada yang sempat foto bugil disebar ke seluruh nomor kontak.

Karena mereka sebelumnya sudah meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan. Sedangkan yang terdaftar OJK hanya diizinkan mengakses kamera, microphone, dan location (CEMILAN) pada handphone pengguna.

Kemudian kalau ada yang mengatakan pinjaman lewat fintech ilegal tidak usah dibayar masalahnya adalah semua nomor kontak akan ikut diteror sehingga menganggu banyak orang. Menurutnya jika hal itu dilaporkan kepada polisi juga sulit ditindak karena belum ada aturan soal UU perlindungan data pribadi.

Maka itulah dirinya meminta masyarakat untuk memilih fintech yang mengantongi izin OJK. Saat ini jumlah yang terdaftar ada 127. “Pastikan juga karena ada banyak sekali fintech lending ilegal memalsukan dan mengelabuhi masyarakat dengan membuat nama dan/atau logo sama mirip dengan yang berizin,” demikian ujarnya. (slm)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PT Solusi Bangun Andalas Santuni Anak Yatim

28 March 2024 - 19:44 WIB

Epson Indonesia Sajikan Bukber Spektakuler, Sinergi Bersama Media dan Hikmah Ramadan

28 March 2024 - 13:45 WIB

Tips Berkendara Aman Saat Bulan Puasa

28 March 2024 - 13:15 WIB

Ramadan Penuh Makna, The Reiz Suites, Artotel Curated Medan Bagikan Sembako Ke Beberapa Rumah Tahfidz Dan Panti Asuhan

28 March 2024 - 11:38 WIB

Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan

28 March 2024 - 00:01 WIB

PLN UID Aceh Siap Mendukung PON XXI Aceh – Sumut 2024

27 March 2024 - 17:13 WIB

Trending di EKBIS