class="post-template-default single single-post postid-22298 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Penerapan Pasal 351 KUHP Terhadap Tersangka Penganiyaan Wartawan Telah Memenuhi Rasa Keadilan Korban,KKJ Aceh Desak Terapkan UU Pers Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 tahun Penjara Erick Thohir Beri Sinyal Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Mudik Lebaran 2025 Ratusan Jamaah Seluruh Indonesia Hadiri Rakernas MPTT I di Abdya Resmikan Kantor Baru, IJTI Lhokseumawe dan YLBH CaKRA Santuni Anak Yatim

POLITIKA · 17 Sep 2019 11:00 WIB ·

Aneh, Silang Pendapat Terjadi Di Pimpinan KPK Soal Pengesahan Revisi UU


 Pimpinan KPK/RMOL Perbesar

Pimpinan KPK/RMOL

Harianrakyataceh.com – Ada perbedaan sikap jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan revisi UU 30/2002 yang disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI.

Sambutan positif diutarakan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

“Kalau sudah disahkan, sudah Paripurna, kita ikut,” kata Basaria saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Namun demikian, hal berbeda justru diungkapkan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif yang menilai revisi tersebut berpotensi melemahkan penindakan kasus korupsi. Laode mengaku telah menerima informasi isi revisi dari pihak lain lantaran KPK tak diikutkan dalam pembahasan di DPR.

“Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’, banyak sekali norma-norma Pasal yang melemahkan penindakan di KPK,” kata Laode.

Dijelaskan Laode, beberapa poin dalam revisi UU KPK yang telah disahkan itu banyak perubahan drastis dalam tubuh lembaga antirasuah. Mulai dari peran seorang komisioner KPK yang tak lagi sebagai penyidik dan penuntut umum hingga soal Dewan Pengawas (DP) dan penggeledahan harus seizin DP.

“Pertama, Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. Kemudian penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin Dewan Pengawas,” tutur Laode.

Selain itu, Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden dan Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK. Selanjutnya, soal status kepegawaian KPK yang berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN.

“Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus,” tegas Laode.

Kemudian, lanjut Laode, masih banyak hal yang lebih detil lagi yang diteliti KPK. Secara umum, Laode menilai revisi UU KPK melemahkan hal penindakan yang dilakukan oleh KPK.

“Sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK,” demikian Laode. 

EDITOR: DIKI TRIANTO
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pelantikan Gubernur Aceh Berlangsung Tanpa Pimpinan DPRA Lengkap, Begini Kata Wakil Ketua Yah Fud

12 February 2025 - 16:52 WIB

Mendagri Tito Karnavian Benarkan Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Batal 6 Februari 2025

31 January 2025 - 19:33 WIB

Prabowo ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih: Jangan Menyerah, Jatuh Biasa

13 December 2024 - 09:43 WIB

Bustami Hamzah dan Syech Fadhil Putuskan Tak Lanjutkan Gugatan ke MK

11 December 2024 - 20:47 WIB

PUSDA Dukung Muallem-Dek Fadh, Ajak Pemuda Aceh Bersatu Bangun Daerah

8 December 2024 - 17:39 WIB

Mualem – Dek Fadh Bahas Masalah Haji Dalam Pertemuan Dengan Wamenag dan BP Haji

6 December 2024 - 16:32 WIB

Trending di POLITIKA