Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 23 Sep 2019 14:24 WIB ·

Karo Humpro Tanggapi Nurzahri Soal TPK ASN Pemerintah Aceh


 Karo Humpro Tanggapi Nurzahri Soal TPK ASN Pemerintah Aceh Perbesar

Banda Aceh (RA) – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri, yang mengkritisi persoalan rencana penambahan Tunjangan Prestasi Kerja bagi Aparatur Sipil Negara.

wanto mengatakan, rencana penambahan TPK yang termaktub dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2020 itu, dilakukan untuk menyejahterakan pegawai sehingga kinerja pegawai juga bisa meningkat.

“Tentunya penambahan TPK tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan. Harus diketahui, bahwa panambahan TPK bagi pegawai di Aceh itu dilakukan terakhir sekitar 10 tahun lalu. Jadi yang dilakukan ini memang berdasarkan kepatutan dan yang pasti kebutuhan mereka setiap tahun juga meningkat kan?,” kata wanto, Senin 23/09.

Data terakhir bahwa tunjangan bagi pegawai negeri di Aceh dilakukan pada tahun 2008, yaitu atas dasar Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 840/269 tahun 2008 tentang Pemberian Tunjangan Prestasi Kerja bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Struktural/Non-Struktural serta Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dengan penambahan tersebut, pemerintah mengharapkan kinerja pegawai negeri di Aceh lebih maksimal. “Dengan sedikit panambahan tentu mereka tidak perlu mencari kerja sampingan dan fokus pada melayani masyarakat,” kata wanto. Ia menambahkan, dengan penambahan kesejahteraan itu, integritas para pegawai juga akan meningkat.

wanto menyebutkan, penentuan kriteria pemberian tunjangan bagi pegawai dilakukan dengan melihat beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau mempertimbangkan hal objektif lainnya. “Penambahan besaran standar tunjangan ini dilakukan dengan melihat aspek efesiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran serta rasionalitas.”

Sedikit membandingkan, Sumatera Utara lewat Peraturan Gubernur No.11 Tahun 2017, telah merasionalisasikan nilai tunjangan pegawai negara di daerahnya. Dalam Pergub itu, pejabat eselon IIa, diberikan tunjangan senilai Rp.25 juta. Padahal total dari APBD Sumatera Utara adalah Rp.15,2 triliun. Sementara pegawai di sana mencapai hampir 30 ribu orang. Begitu juga Provinsi Sumatera Barat,juga diatas rata-rata kita.

Aceh yang APBAnya mencapai Rp.17,3 triliun dan pegawainya berjumlah 22 ribu orang. Tunjangan tertinggi bagi pegawai di Aceh, yaitu pegawai dengan eselon IIa, adalah Rp.20 juta. Artinya, dengan APBD lebih tinggi dan jumlah pegawai yang lebih sedikit, maka sudah sepatutnya tunjangan bagi pegawai di Aceh ditambah. Sebenarnya kalo kita melihat secara positif, penghasilan yang sah seorang pejabat eselon 2 provinsi aceh saat ini sangatlah jauh dari penghasilan yang sah dari seorang anggota DPRA.

“Penambahan tunjangan dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan nanti pastinya sesuai dengan persetujuan dewan,” kata wanto. [rell/za]

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Trending di UTAMA