Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 24 Sep 2019 08:03 WIB ·

Illegal Mining di Sungai Keumala


 Alat berat jenis becho yang disita di lokasi penambangan batuan Illegal, sungai Keumala, Pidie. Perbesar

Alat berat jenis becho yang disita di lokasi penambangan batuan Illegal, sungai Keumala, Pidie.

Dua Unit Beko Disita Polres Pidie

SIGLI (RA) – Polres Pidie mengamankan dua unit alat berat jenis beko beserta dua orang operator karena melakukan illegal mining (pertambangan illegal ) di sungai Keumala, Pidie. Illegal mining yang dilakukan tersebut adalah penambangan galian C kategori batuan non logam.

Kedua operator alat berat yang diamankan aparat Sat Reskrim Polres Pidie tersebut adalah Ari Fahrizal Bin Nurdin (25) warga Gampong Cot Nuran, Kecamatan Keumala, Pidie dan Muhammad Dahlan Bin Ibnu (21), warga Gampong Keumala Dayah, kecamatan yang sama. Keduanya ditangkap bersama alat berat yang mereka operasikan di lokasi galian C illegal, Gampong Cot Nuran, Keumala, Minggu (22/9).

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama, kepada Rakyat Aceh, Senin (23/9) mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan pada hari penangkapan tersebut, tim opsnal Reskrim dan Intel melakukan pengecekan ke lokasi.

” Informasi tersebut memang benar adanya kegiatan illegal mining yang tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah dengan menggunakan dua unit alat berat jenis becho,” kata Iptu Eko.

Dijelaskan, saat tim yang dipimpinnya tiba di lokasi sekira pukul 15.00 Wib, ditemukan alat berat jenis becho merk Hitachi yang dioperasikan Fahrizal, sedang melakukan kegiatan pengerukan batuan bukan logam atau Sirtu di sungai Keumala.

Sedangkan alat berat merk komatshu yang dioperasikan Muhammad Dahlan melakukan kegiatan illegal mining berjarak 20 meter dari lokasi alat pertama diamankan. Akibatnya, kata Eko, aliran sungai Keumala telah rusak ulah dari kegiatan penambangan illegal tersebut.

“Perbuatan yang dilakukan tanpa izin dengan modus mencari keuntungan pribadi itu telah membuat kerusakan lingkungan di sepanjang Sungai Keumala,”terangnya.

Selain mengamankan dua orang operator serta alat beratnya, polisi lanjut Kasat Reskrim Polres Pidie juga mengamankan satu orang lainnya, yang saat itu berada tak jauh dari lokasi penambangan illegal tersebut, atas nama Basri Bin Sulaiman. Pengamanan itu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya hubungan dengan aktivitas illegal itu.

Kedua operator alat berat yang melakukan kegiatan penambangan ilegal di Sungai Keumala tersebut diangkut ke Mapolres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan kedua unit beko disita polisi sebagai barang bukti.

“Basri Bin Sulaiman juga diamankan ke Mapolres untuk dilakukan intrograsi lebih lanjut guna mengetahui hubungan dia dengan aktivitas illegal itu,” pungkas Eko Rendi Oktama. (san/slm)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

18 April 2024 - 20:16 WIB

Bulog Sub Divre Lhokseumawe Pastikan Stok Beras Aman

18 April 2024 - 16:23 WIB

Pemerintah Aceh dan Haji Uma Bantu Pemulangan Jenazah Warga Kota Juang Bireuen

17 April 2024 - 21:03 WIB

Danrem 011/Lilawangsa Pamit Tugas ke Prajurit Saat Halal Bihalal

17 April 2024 - 17:40 WIB

Iskandar Usman Al-farlaky ditunjuk Mualem Cabup Aceh Timur, Ketua IKAPA Siap dukung Penuh

17 April 2024 - 09:56 WIB

Turun Langsung ke Jalan, Kapolres Bireuen Pastikan Arus Balik Mudik Lancar

15 April 2024 - 17:29 WIB

Trending di DAERAH