Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

UTAMA · 25 Sep 2019 11:44 WIB ·

Pemerintah Aceh akan Banding terkait MAA


 Kepala Biro Hukum Dr. Amrizal J.Prang Perbesar

Kepala Biro Hukum Dr. Amrizal J.Prang

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh, akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sehubungan dengan hasil putusan PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang Pengukuhan Dewan Pengurus dan Pemangku Adat, Ma­jelis Adat Aceh (MAA) periode 2019-2023.

Kepala Biro Hukum Dr. Amrizal J.Prang yang didampingi Karo Humpro Muhammad Iswanto mengatakan, dari telaah hukum atas putusan PTUN tersebut, maka sikap Pemerintah Aceh akan melakukan banding ke PT TUN.

Menurut kajian Pemerintah Aceh, kata Amrizal, sapaan karibnya, putusan PTUN Banda Aceh tersebut, belum memenuhi ekspektasi hukum pihaknya, dan karena itu, upaya banding yang akan dilakukan ke PT TUN, guna mendapatkan kepastian hukum yang lebih tinggi.

Seharusnya, PTUN Banda Aceh, katanya, dalam memutuskan perkara gugatan SK Gubernur Aceh terkait dengan Majelis Adat Aceh (MAA), semestinya memperhatikan dan mempertimbangkan Qanun Nomor 3 tahun 2004, yang pada regulasi itu, tidak diatur tentang mekanisme teknis Mubes melalui peraturan tatib MAA.

Selain itu juga, tambahnya, Qanun tentang MAA tersebut, belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya. Nah, sambungnya, untuk mengisi kekosongan pengurus MAA tersebut, Gubernur mengambil kebijakan mengangkat Plt. Ketua MAA, sampai dilaksanakan Mubes selanjutnya. Beberapa aspek inilah yang sepertinya belum menjadi pertimbangan utama PTUN Banda Aceh dalam memutuskan perkara tersebut.

karena itu, tegasnya, guna memastikan suatu kepastian hukum pelaksanaannya, upaya hukum banding ke PTUN akan ditempuh Pemerintah Aceh,kata Amrizal. (ra)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Pleno Pertama Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Rampung, Mualem – Dek Fadh Raih Suara Terbanyak

7 December 2024 - 19:57 WIB

Ustaz Ahmad Heryawan Isi Kuliah Umum di Dayah Darul Fikri

7 December 2024 - 16:50 WIB

Dandim 0103/AUT Raih Juara III Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke-122

7 December 2024 - 06:20 WIB

Jokowi Kunjungi Prabowo ke Kediaman Kertanegara, Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

6 December 2024 - 22:16 WIB

Polda Aceh Simulasi Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Aceh di DPRA

6 December 2024 - 19:46 WIB

Trending di UTAMA