BANDA ACEH (RA) – Politisi Senior Partai Aceh Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak) menilai pernyataan anggota DPD RI asal Aceh Ghazali Abbas Adan tentang anggaran dalam APBA 2020 sebesar Rp32 miliar dialokasikan kepada Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia (PYM), Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, adalah keliru.
Dalam pernyataan tertulis diterima Rakyat Aceh, Kamis (26/9), Abu Razak menilai pernyataan anggota DPD RI tersebut terkesan tendensius dan tidak etis.
BACA JUGA : Ghazali Abbas Pertanyakan APBA 2020 Untuk Malek Mahmud Rp32 Miliar
Sebagaimana diketahui, pengelolaan anggaran di Lembaga Wali Nanggroe (LWN) sepenuhnya dikelola oleh keurukon khatibul wali sebagai lembaga sekretariat yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan seluruh layanan bersifat administratif guna mendukung tugas – tugas WN.
Sama halnya dengan perangkat kerja lainnya dari Pemerintah Aceh. Lembaga WN yang dibentuk sebagai wujud kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh pasca perdamaian, juga menjalankan tugas dan fungsinya.
Salah satunya adalah ikut menjadi pemersatu rakyat Aceh, termasuk membina kelembagaan adat yang ada di Aceh. Karena bidang adat juga tidak kalah pentingnya dibanding sektor lain.
“Bukanlah semua memahami bagaimana pentingnya kedudukan pembinaan adat di Aceh. Matee aneuk meupat jrat. Mate adat pat ta mita,” ujar Abu Razak.
Abu Razak menyampaikan, anggaran pada LWN dikelola dengan aturan yang berlaku. Terdiri atas belanja tidak langsung dan belanja langsung. Komponen belanja terbesar untuk belanja langsung 70 persen. Sementara belanja tidak langsung sebesar 30 persen.
Sementara yang 30 persen ini adalah selain untuk tunjangan WN juga untuk gaji aparatur pemerintah dan perangkat LWN seperti majelis tuha peut, majelis tuha lapan, majelis fatwa yang jumlahnya sebanyak 88 orang. Dalam majelis tuha peut dan majelis fatwa terdiri dari para ulama utusan dari 23 kabupaten/kota.
Belanja langsung itu sendiri yang terpenting digunakan untuk pelestarian ada pembinaan adat istiadat, pemberdayaan perangkat LWN, pengembangan nilai budaya, pengelolaan kekayaan budaya dan pengelolaan keberagaman budaya.
Ghazali Abbas harus ingat bahwa PYM Wali Nanggroe Malek Mahmud Al Haytar tidak pernah menggunakan anggaran sesuka hatinya, apalagi sampai menabrak aturan perundang – undangan yang berlaku di republik ini.
“Jadi tidak benar peryataan Ghazali Abbas Adan yang menyebut bahwa Rp32 miliar dalam APBA 2020 itu untuk PYM Malek Mahmud,” ujar Abu Razak. (ra)