Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

GAYO-ALAS · 3 Oct 2019 07:13 WIB ·

Kasus Korupsi Penimbunan Tanah SD Mantan Kadisdik Aceh Tengah Ditahan


 Para terdakwa kasus penimbunan SD Paya Ilang Takengon saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Rabu (2/10).
JURNALISA/RAKYAT ACEH Perbesar

Para terdakwa kasus penimbunan SD Paya Ilang Takengon saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Rabu (2/10). JURNALISA/RAKYAT ACEH

TAKENGON (RA) – Kejaksaan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menahan tujuh tersangka korupsi penimbunan tanah Sekolah Dasar (SD) Negeri Paya Ilang, tahun anggaran 2014 dan 2015.

Ketujuh tersangka salah satunya adalah Nasruddin bin Abu Bakar mantan kepala dinas pendidikan Aceh Tengah, sudah terlebih dahulu diperiksa anggota kejaksaan.

Menurut Kajari Aceh Tengah, Nislianuddin ketujuh tersangka sebelumnya juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp449 juta lebih.

“Mereka telah mengembalikan kerugian negara yang dihitung lembaga BPK Aceh, terdapat kerugian Rp449 juta lebih. Kasus ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Aceh dalam waktu dekat,” jelas Kajari Takengon, Nislianuddin, (2/9).

Sejauh ini menurut Nislianuddin, ketujuh terdakwa masih kooperatif menjalani pemeriksaan.

Para terdakwa masih menjalani perlengkapan pemberkasan di “Aceh Tengah” dimana nanti selanjutnya akan kita kirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh.

“Dalam waktu dekat kita akan kirimkan “mereka” bertujuh ke Lembaga Pemasyarakatan di Banda Aceh. Semua kita tidak menginginkan ini terjadi tapi mereka harus menjalani persidangan terkait dengan tipikor,” sebut Nislianuddin.

Inisial ketujuh terdakwa antara lain; N, ZS, IM, A, SA, YDS serta RF. Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Aceh Tengah, terdakwa dipakaikan rompi berwarna pink.

Tampak hadir beberapa keluarga terdakwa mendampingi para terdakwa.
Lanjut Nislianuddin, mereka sudah menyita kerugian Negara dari dua tersangka beberapa pekan lalu dari tersangka A sejumlah Rp. 305.258.909,66 untuk Tahun 2014.

“Sedangkan Tahun 2015 kami terima dari tersangka YDS sejumlah Rp. 143.952.673, dan uang tersebut telah kami titip di rekening Tipikor Kejaksaan Takengon dengan total Rp. 449.211.582,66,” ungkapnya.

Ketujuh tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jur/min)

Para terdakwa kasus penimbunan SD Paya Ilang Takengon saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B dengan mengunakan mobil tahanan kejaksaan. Foto Jurnalisa

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bandara Alas Leuser Perintis Kembali Beroperasi

17 March 2024 - 15:52 WIB

Musrenbang RKPK 2025 Ditutup, Pj. Sekda Ingatkan Camat Kawal Usulan Prioritas

8 March 2024 - 21:58 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Pastikan Harga Sembako Stabil

8 March 2024 - 16:55 WIB

Hujan Deras, Aceh Singkil Banjir

7 March 2024 - 23:29 WIB

Pasar Murah Pemkab Agara Disambut Antusias Masyarakat

7 March 2024 - 08:21 WIB

Bazar Pasar Murah, Pemkab Aceh Tenggara Siapkan 10 Ton Bahan Pokok

6 March 2024 - 10:31 WIB

Trending di DAERAH