TAKENGON (RA) – Kejaksaan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menahan tujuh tersangka korupsi penimbunan tanah Sekolah Dasar (SD) Negeri Paya Ilang, tahun anggaran 2014 dan 2015.
Ketujuh tersangka salah satunya adalah Nasruddin bin Abu Bakar mantan kepala dinas pendidikan Aceh Tengah, sudah terlebih dahulu diperiksa anggota kejaksaan.
Menurut Kajari Aceh Tengah, Nislianuddin ketujuh tersangka sebelumnya juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp449 juta lebih.
“Mereka telah mengembalikan kerugian negara yang dihitung lembaga BPK Aceh, terdapat kerugian Rp449 juta lebih. Kasus ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Aceh dalam waktu dekat,” jelas Kajari Takengon, Nislianuddin, (2/9).
Sejauh ini menurut Nislianuddin, ketujuh terdakwa masih kooperatif menjalani pemeriksaan.
Para terdakwa masih menjalani perlengkapan pemberkasan di “Aceh Tengah” dimana nanti selanjutnya akan kita kirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh.
“Dalam waktu dekat kita akan kirimkan “mereka” bertujuh ke Lembaga Pemasyarakatan di Banda Aceh. Semua kita tidak menginginkan ini terjadi tapi mereka harus menjalani persidangan terkait dengan tipikor,” sebut Nislianuddin.
Inisial ketujuh terdakwa antara lain; N, ZS, IM, A, SA, YDS serta RF. Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Aceh Tengah, terdakwa dipakaikan rompi berwarna pink.
Tampak hadir beberapa keluarga terdakwa mendampingi para terdakwa.
Lanjut Nislianuddin, mereka sudah menyita kerugian Negara dari dua tersangka beberapa pekan lalu dari tersangka A sejumlah Rp. 305.258.909,66 untuk Tahun 2014.
“Sedangkan Tahun 2015 kami terima dari tersangka YDS sejumlah Rp. 143.952.673, dan uang tersebut telah kami titip di rekening Tipikor Kejaksaan Takengon dengan total Rp. 449.211.582,66,” ungkapnya.
Ketujuh tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jur/min)
Para terdakwa kasus penimbunan SD Paya Ilang Takengon saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B dengan mengunakan mobil tahanan kejaksaan. Foto Jurnalisa