Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 7 Oct 2019 13:04 WIB ·

Pekerja Lokal Rawan Kena Pecat, Dewan Nilai Perlu Revisi MoU


 Ketua Sementara DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi Perbesar

Ketua Sementara DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi

MEULABOH (RA) – Ketua Sementara DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi akan memanggil PT. Mifa Bersaudara untuk membicarakan kasus pemecatan pekerja lokal, yang sering terjadi. Kajiannya, legislatif menilai perlu revisi perjanjian baru antara pemerintah dan perusahaan tambang.

“Karena kalau saya kunjungi lokasi kampung ring satu, pasti terima keluhan kalau warga lokal yang melakukan kesalahan langsung dipecat tanpa proses teguran SP. Sedangkan warga luar yang lalai tidak pernah sampai pada pemecatan. Inikan ada kesan anak tiri-anak kandung,” kata Samsi Barmi, Senin (7/10).

Menyikapi kondisi ini, pria yang akrab disapa Romi ini, mengaku akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak perusahaan, agar tercapai solusi terbaik. “Tapi setelah pelantikan defenitif tatib di Dewan,” jawabnya.

Niat dari pemanggilan ini, sambung Romi, bukan bertujuan untuk menakut-nakuti perusahaan, melainkan ingin mendengar secara langsung atau klarifikasi dari perusahaan tentang kondisi rawan pemecatan terhadap pekerjaan lokal. “Jadi yang kami (dewan) panggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) nanti, pihak perusahaan, Pemda, dan pekerja yang menjadi korban pemecatan,” urainya.

Usai diskusi, diharapkan Romi, ia mampu memperoleh sebuah informasi yang sedang terjadi, terkait kondisi sesungguhnya, sehingga dapat mengambil sikap secara bijaksana tanpa merugikan salah satu pihak. “Perusahaan yang berinvestasi tetap nyaman, dan hak warga lokal sebagai pekerja tetap terpenuhi,” sarannya.

Banyak laporan yang masuk kepada Romi, tentang kondisi warga lokal yang melakukan kesalahan, langsung dipecat tanpa proses tahapan surat peringatan kerja (SP) terlebih dahulu, dengan alasan Fatig atau kelalaian dalam bekerja. “Kami ingin ada status yang sama di mata perusahaan, baik terhadap pekerjaan asal lokal dan pekerja asal luar daerah,” pintarnya.

Salah satu korban kasus demikian, Romi mengaku pernah mendengar nasib sial yang dialami oleh seorang pekerja lokal bernama Ruslan, warga asli Desa Balee, Kecamatan Meureubo. “Saya pernah dengar kasus yang dialami si Ruslan ini. Jika hasil diskusi nanti, perlu kiranya disempurnakan melalui revisi MoU, kenapa tidak. Atau jika perlu di Qanunkan biar ada aturan sesuai kebutuhan daerah,” perjelas Romi.(den)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Bahron Bakti Diangkat Jadi Sekda Pidie Jaya

22 March 2024 - 15:02 WIB

Berkah Ramadan, BPKH Serahkan Bantuan Bagi Santri MSBS Aceh Besar

20 March 2024 - 21:20 WIB

Irdam Iskandar Muda Resmi Tutup TMMD reguler ke-119 Kodim 0102/ Pidie di Tangse

20 March 2024 - 15:03 WIB

Trending di DAERAH