Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

GAYO-ALAS · 11 Oct 2019 09:28 WIB ·

Korupsi Hama Kopi Kajari Tahan Empat Tersangka


 Mantan kepala dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bener Meriah AR dan tiga orang lainya saat hendak dibawa ke Rutan Kelas II B Bener Meriah Kamis sore (10/10).
MASHURI/RAKYAT ACEH Perbesar

Mantan kepala dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bener Meriah AR dan tiga orang lainya saat hendak dibawa ke Rutan Kelas II B Bener Meriah Kamis sore (10/10). MASHURI/RAKYAT ACEH

REDELONG (RA) – Kajari Redelong, Kabupaten Bener Meriah, resmi menahan mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bener Meriah, AR dan tiga orang lainnya yang terjerat kasus korupsi pengadaan penangkap hama tanaman kopi, Kamis (10/10).

Penahanan tersebut dilakukan usai serah terima berkas dan tersangka tahap II oleh penyidik Diskrimsus Polda Aceh yang didampingi oleh pihak Kajati Aceh kepada Kajari Bener Meriah di kantor Kajari setempat.

Kajari Bener Meriah, Rahmat Azhar SH MH didampingi Kasi Pidsusnya, Atmariadinya dan Kasi Penuntutan Kajati Aceh, Umar Asegap, kepada Rakyat Aceh menyampaikan keempat tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II Bener Meriah.

Selain keempat tersangka yang diserahkankatanya pihaknya juga telah menerima berkas dokumen asset kepemilikan tanah milik AR yang berlokasi di Aceh Tengah serta uang pengembalian senilai Rp2,3 milyar dan uang kas sebesar Rp7,6 juta.

Disebutkanya, semenjak menjabat sebagai Kajari di Bener Meriah tahun 2017 lalu, kasus pengadaan penangkap hama tanaman kopi tersebut merupakan kasus korupsi yang memiliki kerugian terbesar yang mencapai Rp16,5 milyar dan ditangani di Bener Meriah.

Tidak hanya itu ia menambahkan ini merupakan pertama kalinya Rutan Kelas II Bener Meriah sejak berdiri dihuni oleh pejabat setingkat Kepala Dinas. “Sebelumnya sudah ada tersangka kasus korupsi yang kita tahan namun hanya selevel kepala kampung,” ujarnya.

Menurutnya, AR ditahan selaku kuasa penguna anggaran sementara T, berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan MU merupakan kontraktor atau rekanan serta TJ, selaku rekanan yang menerima subkontrak.

Selanjutnya ia menyebutkan, berkas sudah P21 dan keempat tersangka akan segera menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Banda Aceh. “Saya juga berharap, JPU yang menangani kasus tersebut dapat bekerja secara propesional,” ujarnya.

Kliennya Laksanakan Sesuai Kontrak
Kuasa hukum pihak rekanan, Julfan SH, membantah klienya melakukan dugaan mark uf dan sebagai rekanan menurutnya sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Hal tersebut disampaikanya usai mendampingi tersangka dalam serah terima berkas tahap II di Kantor Kajari Bener Meriah, Kamis (10/10).

“Kami juga ada argumentasi hukum untuk ini bahwa pelaksanaannya sudah sesuai menurut tersangka dan semua alur dari proses itu sudah ada serta pelaksaan kegiatan itu semunya lengkap termasuk terdistribusi semunya kepada masyarakat,” ungkapnya.

“Dugaan mark up itu kan tupoksinya dalam penyusunan HPS dan segala macamnya murni dari Dinas dan kita sebagai rekanan terikat dengan kontrak bahkan penawaran yang dilakukan juga di bawah HPS,” jelasnya.

Untuk itu katanya pihaknya akan membela dan melakukan pembuktian-pembuktian di persidangan. “Kami sebagai pengacara sudah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahan supaya khoporatif, namun ada sikap lain yang merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya. (uri/han)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

GM Hotel Parkside Berniat Ikut Pilkada Gayo Jalur Independen

28 March 2024 - 21:08 WIB

Bandara Alas Leuser Perintis Kembali Beroperasi

17 March 2024 - 15:52 WIB

Musrenbang RKPK 2025 Ditutup, Pj. Sekda Ingatkan Camat Kawal Usulan Prioritas

8 March 2024 - 21:58 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Pastikan Harga Sembako Stabil

8 March 2024 - 16:55 WIB

Hujan Deras, Aceh Singkil Banjir

7 March 2024 - 23:29 WIB

Pasar Murah Pemkab Agara Disambut Antusias Masyarakat

7 March 2024 - 08:21 WIB

Trending di GAYO-ALAS