Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 13 Oct 2019 10:14 WIB ·

Tim Kemenkes Reakreditasi RSUDZA Sebagai RS Pendidikan Utama


 Direktur RSUDZA dr Azharuddin memaparkan visi dan misi rumah sakit dihadapan Tim Kementerian Kesehatan,  Jumat (11/10). IST Perbesar

Direktur RSUDZA dr Azharuddin memaparkan visi dan misi rumah sakit dihadapan Tim Kementerian Kesehatan, Jumat (11/10). IST

BANDA ACEH (RA) – Tim dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan visitasi penetapan RSUD dr Zainoel Abidin sebagai rumah sakit pendidikan utama Fakultas Kedokteran Unsyiah, Jumat (11/10).

Tim visitasi dari Kemenkes RI berjumlah lima orang. Dipimpin oleh Kasie Pemantauan dan evakuasi RS Pendidikan Rujukan Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kemenkes RI, dr. Else Mutiara Sihotang, Sp. PK.

Kegiatan sambutan tim visitasi berlangsung di ruang Auditorium RSUD dr Zainoel Abidin. Turut dihadiri Dekan Fakultas kedokteran Universitas Syiah Kuala, Dekan Fakultas Keperawatan Universitas Syiah Kuala, Direktur Rumah Sakit jejaring dan para kepala bagian, kepala bidang kepalas instalasi, dokter, dan staff.

Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.30 Wib hingga pukul 14.30 Wib. Dalam kesemoatan itu Direktur RSUDZA Dr dr Azharuddin, SpOT., K-Spine ,FICS turut menyerahkan cindera mata kepada ketua tim visitasi.

Sebelumnya, Direktur RSUDZA dr Azharuddin memaparkan profil rumah sakit Zainoel Abidin dihadapan tim visitasi dalam rangka penilaian kelayakan sebagai rumah sakit.
dr. Else Mutiara Sihotang dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penetapan ulang rumah sakit pendidikan dilakukan selama tiga tahun sekali. Kementerian Kesehatan tetap melakukan standar yang sama dengan dasar hukum yang sama dalam menetapkan RSUDZA sebagai rumah sakit pendidikan.

Seperti pada 2016, Kemenkes menetapkan lima variabel untuk kembali dipilih sebagai RS pendidikan, seperti visi dan misi rumah sakit, sistem administrasi, fasilitas berupa sarana dan prasarana, serta standar pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran. (ra)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Jadi Khatib Jum’at, Tgk. H. Musannif Sanusi Ajak Masyarakat Aceh Besar Dekatkan Diri dengan Alquran

29 March 2024 - 18:05 WIB

Luncurkan Markas di Tanah Rencong, Wamenkominfo: Upaya Perkuat Ekosistem Startup di Aceh

29 March 2024 - 10:58 WIB

Bank Aceh Layani Penukaran Uang Menjelang Idul Fitri 1445 H

28 March 2024 - 21:36 WIB

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PT Solusi Bangun Andalas Santuni Anak Yatim

28 March 2024 - 19:44 WIB

Kapendam IM Silaturrahmi ke Harian Rakyat Aceh dan PWI

28 March 2024 - 17:45 WIB

Pemuda Aceh Reformasi Minta Pj Gubernur Aceh segera Lantik Kepala BPKS Definitif

28 March 2024 - 15:10 WIB

Trending di METROPOLIS