MEUREUDU (RA) – Seorang perempuan berusia 46, berinisial AGT Binti MMD, warga Gampong Meunasah Balek, Pidie Jaya, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu, di Meureudu, Pidie Jaya, Minggu (13/10), pukul 15.30 Wib.
Dari ibu rumah tangga (IRT) ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu seberat 68,56 gram,1 buah timbangan digital,1 buah dompet warna pink.
Kapolres Pidie Andi Nugraha Setiawan Siregar, S.I.K, malalui Kasatnarkoba,Iptu Yusra, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari pengembangan tersangka SF Bin BA bahwasanya tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka AGT Binti MMD di rumah tersangka yaitu di gampong Meunasah Balek, Meureudu, Pidie Jaya serta dari tangan tersangka personel kepolisian menyita BB berupa 7 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 68,5 gram yang disembunyikan oleh tersangka ke dalam mesin pemutar CD.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pidie guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, polisi juga menciduk seorang tersangka narkoba jenis sabu di Gampong Sagoe Trienggadeng, Pidie Jaya. Tersangka berinisial HS bin ZK, 22, dengan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu seberat 0,61 gram, 1 buah Hand Phone Samsung warna putih.
Penangkapan terhadap tersangka HS juga berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di Gampong Sagoe, Trienggadeng, Pidie Jaya sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya dari informasi tersebut pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, HS bin ZK, di rumah tersangka yaitu di Gampong Sagoe,Trienggadeng, Pidie Jaya, serta dari tangan tersangka personil kepolisian menyita barang bukti(BB) berupa 6 paket Sabu.
“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Pidie guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yusra. (amz/slm)