Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

Uncategorized · 25 Oct 2019 10:13 WIB ·

Ini Besaran Gaji Dan Fasilitas Wakil Menteri


 Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik dengan didampingi istri dan suami mereka di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc. Perbesar

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik dengan didampingi istri dan suami mereka di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

JAKARTA (RA) – Presiden Joko Widodo sudah resmi melantik 12 wakil menteri (Wamen), Jumat (25/10). Tugas mereka adalah membantu tugas-tugas menteri Kabinet Indonesia Maju.

Wamen diangkat untuk untuk meringankan beban kerja berlebihan dari satu menteri di kementerian tertentu sehingga seluruh target presiden tercapai.

Lalu berapakah gaji wakil menteri?

Penghasilan wamen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

“Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan menteri,” demikian bunyi Pasal 1 ayat a.

Sementara wakil menteri yang bertugas pada kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Selain itu, wamen juga mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. “Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp 800 juta,” bunyi Pasal 4.

Rumah jabatan bagi wamen dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat eselon I.

“Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, kepada wakil menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 15 juta setiap bulan,” bunyi Pasal 5. (rmol)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Evakuasi Bus di Muara Batu

19 April 2024 - 21:21 WIB

Bus Cahaya Kembar Jaya Alami Laka Tunggal di Aceh Utara, Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit

19 April 2024 - 18:41 WIB

Sinergi PLN UID Aceh dan Universitas Syiah Kuala, Siap Dukung Impementasi Kampus Merdeka

19 April 2024 - 18:14 WIB

Pangdam IM Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Kodam IM

19 April 2024 - 17:08 WIB

Keuchik se-Aceh Desak Masa Jabatan Delapan Tahun Masuk Revisi UUPA

19 April 2024 - 14:52 WIB

Serangan Israel ke Iran Targetkan Pangkalan Militer Dekat Isfahan

19 April 2024 - 14:47 WIB

Trending di INTERNASIONAL