Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

Uncategorized · 25 Oct 2019 10:13 WIB ·

Ini Besaran Gaji Dan Fasilitas Wakil Menteri


 Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik dengan didampingi istri dan suami mereka di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc. Perbesar

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik dengan didampingi istri dan suami mereka di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

JAKARTA (RA) – Presiden Joko Widodo sudah resmi melantik 12 wakil menteri (Wamen), Jumat (25/10). Tugas mereka adalah membantu tugas-tugas menteri Kabinet Indonesia Maju.

Wamen diangkat untuk untuk meringankan beban kerja berlebihan dari satu menteri di kementerian tertentu sehingga seluruh target presiden tercapai.

Lalu berapakah gaji wakil menteri?

Penghasilan wamen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

“Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan menteri,” demikian bunyi Pasal 1 ayat a.

Sementara wakil menteri yang bertugas pada kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Selain itu, wamen juga mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. “Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp 800 juta,” bunyi Pasal 4.

Rumah jabatan bagi wamen dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat eselon I.

“Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, kepada wakil menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 15 juta setiap bulan,” bunyi Pasal 5. (rmol)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Agusni AH Diangkat Jadi Ketua KIP Aceh Gantikan Saiful

13 October 2024 - 00:53 WIB

KPJ Healthcare Alternatif Mendapatkan Pelayanan Kesehatan di Malaysia

12 October 2024 - 22:50 WIB

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Selebgram Aceh MD alias ML Ditangkap

11 October 2024 - 21:10 WIB

Pj Gubernur Safrizal Lantik Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh Tenggara dan Aceh Barat

11 October 2024 - 18:57 WIB

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2

11 October 2024 - 15:20 WIB

Fadhlullah: Sang Pejuang dari Pidie Menuju Kursi Cawagub Aceh

10 October 2024 - 16:09 WIB

Trending di POLITIKA