LANGSA (RA) – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa periode 2019 – 2024 oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Langsa Dr. Nurmaningsih Amriani, SH, MH di gedung dewan setempat, tanpa disertai Ketua DPRK Langsa defenitif dari Partai Aceh (PA) selaku partai pemenang kursi legeslatif pada Pemilu 2019, Senin (28/10).
Tidak adanya Ketua DPRK Langsa defenitif dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dikarenakan, Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 171.11/1712/2019 tentang pimpinan DPRK Langsa hanya untuk Wakil Ketua I Saifullah dari Partai Golkar dan Wakil Ketua II Ir. Joni dari Partai Demokrat.
Sedangkan Surat Keputusan Gubernur Aceh untuk ketua defenitif dari Partai Aceh, sampai saat ini belum ada pengusulan dari Sekretariat DPRK Langsa.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Langsa, Syamsul Bahri, S.Ag dalam konfirmasinya kepada Rakyat Aceh usai pelantikan mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru menerima SK Gubernur Aceh terkait pengangkatan pimpinan dewan Wakil I dan Wakil II. Sedangkan untuk Ketua, masih menunggu proses internal Partai Aceh terkait penetapan calon ketua defenitif.
“Sebelumnya, kita sudah sempat mengusulkan calon ketua defenitif DPRK Langsa dari Partai Aceh, namun karena ada persoalan teknis internal partai, akhirnya usulan itu dibatalkan. Jadi sekarang kita masih menunggu penetapan calon ketua defenitif DPRK Langsa dari Partai Aceh untuk selanjutnya di ajukan ke Gubernur,” sebut Syamsul.
Tambahnya, untuk pelantikan Ketua DPRK Langsa periode 2019-2024 akan dilaksanakan dikemudian hari dengan jadwal terpisah, setelah adanya Surat Keputusan Gubernur Aceh.
“Pelantikan dua pimpinan dewan hari ini (kemarin-red) sudah mengakhiri tugas Ketua DPRK Langsa sementara Zulkifli Latif yang di tunjuk saat pelantikan sebelumnya,” demikian Syamsul.
Pantauan Rakyat Aceh, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRK Langsa oleh Ketua Pengadilan Negeri Langsa sekira pukul 10.00 Wib, dihadiri oleh 23 orang anggota DPRK Langsa dari 25 orang anggota.
Dua anggota DPRK Langsa dari Partai Aceh masing-masing Syamsul Bahri, SH. dan Burhansyah, SH tidak bisa hadir untuk mengikuti rapat paripurna istimewa dimaksud. (dai/slm)