Menu

Mode Gelap
Eksebisi Panahan Berkuda di Aceh Tamiang Memukau Ribuan Penonton Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Manajemen MIFA Melawan, Ribuan Karyawan Mulai Panik

DAERAH · 4 Nov 2019 08:25 WIB ·

Tuntut Ganti Rugi Tanah Wakaf


 Warga Lampanah Tuntut Ganti Rugi Tanah Wakaf , For Rakyat Aceh Perbesar

Warga Lampanah Tuntut Ganti Rugi Tanah Wakaf , For Rakyat Aceh

Warga Lampanah Blokir Proyek Jalan Tol

ACEH BESAR (RA) – Ratusan warga Lampanah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, memblokir proyek jalan tol Banda Aceh – Sigli yang melintasi desa mereka karena persoalan ganti rugi tanah wakaf milik Masjid Asy-Syuhada, belum diselesaikan oleh pemerintah, Minggu (3/11).

Aksi blokade warga dilakukan dengan cara menaman pohon kedondong, kemudian masanginya dengan kawat berduri. Selain membawa spanduk berbagai ukuran berisi tuntunan, ternyata warga juga ada yang membawa parang. Namun aksi ini berlangsung tertib, tidak ada aksi pengrusakan dilakukan oleh warga.

Pengurus wakaf Masjid Asy-Syuhada Lampanah, Muhammad Nasir Ali, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh mengatakan luas tanah wakaf milik masjid yang terkena proyek pembangunan jalan tol adalah seluas 7.000 meter. “Tanah wakaf ini luasnya 3 persil, sampai hari ini belum jelas kapan akan diganti,” kata Nasir Ali.

Sebelumnya, kata Nasir Ali, sudah ada kejelasan bahwa tanah wakaf tersebut akan diganti, namun hingga proyek hampir rampung dikerjakan, pihaknya selaku pengurus wakaf masjid belum mendapatkan kejelasan, kapan akan dilakukan proses ganti rugi.

Karena belum juga ada kejelasan, maka akhirnya dilakukan aksi blokir sebagai bentuk protes kepada panitia pembebasan lahan sampai ada kejelasan kapan ganti rugi akan diselesaikan agar tanah pengganti nantinya dapat segera dimanfaatkan sebagai wakaf produktif.

Dirinya menjelaskan, saat ini hanya tanah wakaf saja yang belum ada ganti rugi atau diberikan tanah pengganti, sementara tanah sekitar lainnya milik warga sudah diberikan ganti rugi. “Kami ini mencari keadilan dan kejelasan.

Yang pasti, ganti rugi merupakan tanggungjawab pemerintah atau panitia yang menangani. Ini khusus tanah wakaf tidak dengan tanah lain,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Nasir Ali, pengurus wakaf Masjid As Syuhada Lampanah sudah menyiapkan semua administrasi yang berkaitan dengan tanah wakaf ini. Ganti rugi tanah wakaf ini bila diuangkan nilainya sebesar Rp700 juta lebih.

Ruas jalan tol Banda Aceh – Sigli yang sedang dikerjalan oleh PT Hutama Karya (Persero) adalah sepanjang 75 kilometer, terbagi dalam enam seksi. Masing – masing,
Seksi 1 Padang Tiji-Seulimeum 25,2 km, Seksi 2 Seulimeum-Jantho 6,1 km, Seksi 3 Jantho-Indrapuri 16 km, Seksi 4 Indrapuri-Blang Bintang 14,7 km, Seksi 5 Blang Bintang-Kuto Baro 7,7 km, dan Seksi 6 Kuto Baro-Simpang Baitussalam 5 km. (adi/slm)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Di Pematang Sawah, Cabup Salman Alfarisi Tampung Curhatan Petani

15 September 2024 - 11:35 WIB

Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA

15 September 2024 - 10:48 WIB

Bridge Aceh Putri dan Putra DKI Jakarta Dipuncak Klasemen Sementara

14 September 2024 - 11:06 WIB

Ketum KONI Pusat Dijadwalkan Penyerahan Medali Atlet Terbang Layang

14 September 2024 - 10:38 WIB

Operasi Pengawasan Keimigrasian di Aceh Singkil dan Kepulauan Banyak

14 September 2024 - 10:13 WIB

Medali Triathlon Aceh Bertambah. Jingga Salimul Sumbang Perunggu

13 September 2024 - 12:30 WIB

Trending di DAERAH