BANDA ACEH (RA) – PT Monster Scuba Diving Center (MSDC) membantah sejumlah pemberitaan, yang menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengrusakan terumbu karang di Gampang, Kota Sabang. Klarifikasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum mereka dalam hal ini Fadjri S.H, Hermanto, S.H dan Murtadha, S.H di Banda Aceh, Selasa (5/11).
Menurut kuasa hukum, kliennya hanya melakukan kegiatan pembersihan pantai, bukan pengrusakan lingkungan dan juga berada di luar zona konservasi. Jauh sebelum itu, PT MSDC terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan masyarakat sekitar, keuchik, termasuk kepala BKSDA di Desa Iboih. Saat melakukan pembersihan, turut diawasi oleh keuchik dan BKSDA.
“Kegiatan usaha wisata bahari klien kami PT MSDC berada di luar zona konservasi, dan perlu kami sampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh klien kami merupakan upaya membersihkan Pantai Gapang untuk kepentingan masyarakat dan turis-turis yang berkunjung, serta sebagai dukungan destinasi wisata Kota Sabang dan Aceh pada umumnya,” jelas Fadjri.
Pihaknya menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan kliennya tidak merusak terumbu karang dan ekosistem laut lainnya, sebagaimana berita yang sudah beredar. Kegiatan pembersihan berdasarkan izin yang dikeluarkan adalah pembersihan terhadap batu-batu kecil, dan pecahan karang kering dan tidak produktif. Serta sampah-sampah lainnya yang diduga merupakan bekas dibawa oleh arus tsunami pada Desember 2004 di sepanjang pantai Gapang.
“Konsultasi dan koordinasi yang dilakukan oleh klien kami tidak hanya melalui lisan, namun juga melalui surat Nomor 15/MSDC/X/2019 tertanggal 25 Oktober 2019 perihal permohonan pembersihan pantai yang ditunjukkan kepada Keuchik Gampong Iboih,” ungkapnya.
Mengenai foto yang beredar di media sosial maupun media online terhadap gambar Beko (alat berat yang sedang beroperasi, pihaknya menegaskan bahwa foto tersebut bukanlah foto di lokasi saat pekerjaan oleh kliennya pada tanggal 30 Oktober 2019, melainkan foto pekerjaan di tempat lain pada tanggal 31 Oktober 2019. Pemberitaan tersebut, dinilai merugikan kliennya.
Pihaknya menyayangkan vitalnya persoalan tersebut, sebab bukan karena laporan dari masyarakat setempat, melainkan akibat postingan salah satu akun media sosial Facebook, yang tidak berdasar dan tidak bertanggungjawab, yang kemudian menyebar dan menjadi kutipan pemberitaan. “Terlebih pemberitaan tersebut tidak pernah diklarifikasi kebenarannya kepada klien kami,” tutup Fadjri. (icm)