class="post-template-default single single-post postid-23448 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Mualem – Dek Fadh Dilantik 12 Februari Trump sebut dirinya akan “beli dan miliki Jalur Gaza” Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA Sapi Unggul Aceh Menuju Swasembada Ternak Siswa SMAN 14 Terpilih Duta Siswa Tingkat Nasional Diduga Curi TV, Seorang Warga Meninggal Dunia Diamuk Massa

METROPOLIS · 6 Nov 2019 07:10 WIB ·

Monster Scuba Diving Bantah Rusak Pantai Gampang


 Kuasa hukum PT Monster Scuba Diving Center (MSDC) memberikan klarifikasi di hadapan awak media. Ichsan Maulan/RAKYAT ACEH Perbesar

Kuasa hukum PT Monster Scuba Diving Center (MSDC) memberikan klarifikasi di hadapan awak media. Ichsan Maulan/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – PT Monster Scuba Diving Center (MSDC) membantah sejumlah pemberitaan, yang menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengrusakan terumbu karang di Gampang, Kota Sabang. Klarifikasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum mereka dalam hal ini Fadjri S.H, Hermanto, S.H dan Murtadha, S.H di Banda Aceh, Selasa (5/11).

Menurut kuasa hukum, kliennya hanya melakukan kegiatan pembersihan pantai, bukan pengrusakan lingkungan dan juga berada di luar zona konservasi. Jauh sebelum itu, PT MSDC terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan masyarakat sekitar, keuchik, termasuk kepala BKSDA di Desa Iboih. Saat melakukan pembersihan, turut diawasi oleh keuchik dan BKSDA.

“Kegiatan usaha wisata bahari klien kami PT MSDC berada di luar zona konservasi, dan perlu kami sampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh klien kami merupakan upaya membersihkan Pantai Gapang untuk kepentingan masyarakat dan turis-turis yang berkunjung, serta sebagai dukungan destinasi wisata Kota Sabang dan Aceh pada umumnya,” jelas Fadjri.

Pihaknya menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan kliennya tidak merusak terumbu karang dan ekosistem laut lainnya, sebagaimana berita yang sudah beredar. Kegiatan pembersihan berdasarkan izin yang dikeluarkan adalah pembersihan terhadap batu-batu kecil, dan pecahan karang kering dan tidak produktif. Serta sampah-sampah lainnya yang diduga merupakan bekas dibawa oleh arus tsunami pada Desember 2004 di sepanjang pantai Gapang.

“Konsultasi dan koordinasi yang dilakukan oleh klien kami tidak hanya melalui lisan, namun juga melalui surat Nomor 15/MSDC/X/2019 tertanggal 25 Oktober 2019 perihal permohonan pembersihan pantai yang ditunjukkan kepada Keuchik Gampong Iboih,” ungkapnya.

Mengenai foto yang beredar di media sosial maupun media online terhadap gambar Beko (alat berat yang sedang beroperasi, pihaknya menegaskan bahwa foto tersebut bukanlah foto di lokasi saat pekerjaan oleh kliennya pada tanggal 30 Oktober 2019, melainkan foto pekerjaan di tempat lain pada tanggal 31 Oktober 2019. Pemberitaan tersebut, dinilai merugikan kliennya.

Pihaknya menyayangkan vitalnya persoalan tersebut, sebab bukan karena laporan dari masyarakat setempat, melainkan akibat postingan salah satu akun media sosial Facebook, yang tidak berdasar dan tidak bertanggungjawab, yang kemudian menyebar dan menjadi kutipan pemberitaan. “Terlebih pemberitaan tersebut tidak pernah diklarifikasi kebenarannya kepada klien kami,” tutup Fadjri. (icm)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tantangan Menghapus Predikat Aceh sebagai Provinsi Termiskin, Bagaimana Strateginya?

10 February 2025 - 16:05 WIB

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Berlalulintas, Polda Aceh Gelar Operasi Keselamatan

10 February 2025 - 15:53 WIB

Siswa SMAN 14 Terpilih Duta Siswa Tingkat Nasional

10 February 2025 - 10:54 WIB

Peringati HPN 2025, Firdaus: Moment Bersatunya Masyarakat Pers, Kembali Pada Hakikat Pers Indonesia

10 February 2025 - 10:28 WIB

BEM Nus Wilayah Aceh secara Tegas Menolak Revisi KUHAP

9 February 2025 - 21:21 WIB

TOMPi Dorong Pemuda Pidie untuk Kerja di Australia melalui WHV

8 February 2025 - 17:36 WIB

Trending di METROPOLIS