Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 7 Nov 2019 12:56 WIB ·

Bekerja di Luar Gampong Warga Tidak Mendapat Hak Pilih


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

CALANG (RA) – Pelaksanaan pemilihan keuchik secara langsung (Pilchiksung) Gampong Alue Gajah, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, mengalami dua kali penundaan karena persoalan ada warga tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena bekerja di luar.

Nazaruddin, salah seorang warga Alue Gajah, kepada Rakyat Aceh mengungkapkan bahwa dirinya menyesalkan keputusan panitia dengan adanya kebijakan warga yang berkerja di luar desa setempat tidak diberikan hak pilih. ” ini merupakan hak sesorang untuk dapat memilih dan semua aturan terlah di atur oleh Qanun Aceh Jaya,” ujarnya.

Sementara untuk pemilih presiden saja dapat memilih walaupun tinggal diluar negeri, maupun bupati, dan gubernur semuanya mendapat hak pilih. “Ini malah aturan yang sangat merugikan masyarakat yang memiliki hak pilih,” ujar Nazaruddin
Sementara Ketua pelaksana pemilih Pilciksung Gampong Alue Gajah Abu Bakar, mengungkapkan terkait hal adanya warga yang tidak mendapatkan hak pilihnya tinggal di luar desa merupakan kebijakan para tokoh masyarakat baik bantuan tidak akan diberikan lagi walaupun bekerja di luar.

Terkait penundaan pelaksanaan Pilciksung memang sudah dua kali penundaan namun, seusai dengan arahan pihak kecamatan dikarenakan adanya kisruh pro dan kontra namun dirinya mengaku kurang mengetahui secara rinci. “Saya menjalankan karena tugas saya di SK oleh pihak camat,” terangnya.

Sementara PLT Kabag Tata Pemerintahan Mike Wijaya, Kepada Rakyat Aceh mengungkapkan, tidak dibenarkan jika ada pemberlakukan aturan tersebut jika merujuk kepada Qanun Aceh Jaya. “Nanti jika memang persoalan tersebut tidak ada solusi kata akan memanggil pihak kecamatan,” katanya.

Dirinya mengatakan akan menyampaikan laporan tersebut ketinggkat atasan karena dalam hal ini, dirinya mengaku hanya menjalankan perintah bagaimana solusi nantinya. “Kami sangat berharap dalam pemilihan tersebut sesuai Qanun Aceh Jaya dan berjalan lancar tidak ada hambatan apapun dikarenakan inibpesta rakyat di tinggkat desa,” demikian ujarnya. (say/ra)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Bahron Bakti Diangkat Jadi Sekda Pidie Jaya

22 March 2024 - 15:02 WIB

Berkah Ramadan, BPKH Serahkan Bantuan Bagi Santri MSBS Aceh Besar

20 March 2024 - 21:20 WIB

Trending di DAERAH