Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 7 Nov 2019 07:01 WIB ·

Cekal WNA Peleceh Syariat Islam di Aceh


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

MEULABOH (RA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA), Fuadri MSi minta mencekal seorang warga negara asing (WNA), karena diduga menghina dan melecehkan syariat Islam di Aceh.

Sebelumnya, pada Senin (4/11) lalu, pengguna sosial media di Aceh menemukan foto seorang warga asing yang tidak diketahui identitasnya memajang foto bugil melalui aplikasi Google Maps sambil berpose di pinggir pantai, dan dibagian tangan kirinya terdapat tulisan yang memprotes penerapan syariat Islam di Aceh dalam bahasa asing.

“Perbuatan yang dilakukan oleh seorang warga asing ini adalah amoral. Kita berharap pelakunya tidak boleh lagi datang ke Aceh dan pelakunya harus dicekal oleh pemerintah pusat, agar WNA ini tidak diperbolehkan lagi masuk ke Aceh atau pun Indonesia,” kata Fuadri, Rabu (6/11).

Menurutnya, penghinaan yang diduga dilakukan oleh seorang warga asing yang mengunggah foto bugil dalam aplikasi Google Maps tersebut jelas menghina pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Ia juga meminta pemerintah pusat agar serius menanggapi persoalan tersebut sehingga ke depan, kasus serupa tidak lagi terjadi karena sangat melukai hati dan perasaan masyarakat di daeran dengan julukan ‘Serambi Mekkah’ tersebut.

Fuadri juga berharap perusahaan internet raksasa dunia seperti Googla harus melakukan upaya perlindungan (proteksi) terhadap terhadap peredaran foto atau pun video di aplikasi tersebut, agar pengguna dunia maya tidak sembarangan mengunggah gambar yang tidak sesuai aturan syariat Islam khususnya di Aceh.

Dia juga mengapresiasi sikap legislator asal Aceh di DPR RI, Teuku Riefky Harsya yang sudah melaporkan persoalan tersebut kepada Menteri Kominfo di Jakarta.

“Selama ini masyarakat Aceh sangat menghargai warga asing saat berada di Aceh, kita berharap siapa pun yang berkunjung ke Aceh, wajib menghormati aturan dan adat istiadat yang berlaku di Aceh,” katanya menambahkan.

Terkait dengan sanksi hukum atas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh WNA tersebut, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan, tutur Fuadri.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melaporkan perusahaan internet Google ke Kementerian Komunikasi Informasi RI terkait konten pornografi di aplikasi Google Maps.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh Taufiq Alamsyah di Banda Aceh, Senin, mengatakan, laporan disampaikan melalui situs aduankonten.id.

“Selain ke Kementerian Komunikasi Informasi, pemerintah kota melalui Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik juga sudah melaporkan konten ke Google Indonesia,” kata Taufiq Alamsyah. (ant/min)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Bahron Bakti Diangkat Jadi Sekda Pidie Jaya

22 March 2024 - 15:02 WIB

Berkah Ramadan, BPKH Serahkan Bantuan Bagi Santri MSBS Aceh Besar

20 March 2024 - 21:20 WIB

Trending di DAERAH