Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

LHOKSEUMAWE · 22 Nov 2019 09:18 WIB ·

PHE Pastikan Kelancaran Operasi Migas di NSB


 Blok B : Lokasi Blok B PT Pertamina Hulu Energi di Kabupaten Aceh Utara. For Rakyat Aceh Perbesar

Blok B : Lokasi Blok B PT Pertamina Hulu Energi di Kabupaten Aceh Utara. For Rakyat Aceh

LHOKSEUMAWE (RA) – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE NSB) mendapatkan hak pengelolaan sementara Blok “B” di Aceh Utara dari Pemerintah selama satu tahun terhitung 18 November 2019.

Putusan perpanjangan tersebut mengacu pada surat kementrian ESDM No. 512/13/MEM.M/2019 tanggal 15 November 2019 Perihal Pengelolaan Sementara Wilayah Kerja “B” pasca 17 November 2019.

Direktur Utama PHE, Meidawati menjelaskan Kontrak Blok “B” sendiri telah habis masa berlakunya pada 3 Oktober 2018. Lalu dilakukan dua kali perpanjangan dengan periode 6 bulan dan satu kali perpanjangan dengan periode 45 hari hingga berakhir 17 November 2019.

“Dalam masa perpajangan ini, tentu PHE NSB akan tetap memastikan kelancaran operasi di Blok “B”, juga tetap berupaya menjaga produksi sesuai dengan target dalam rangka menunjang kebutuhan migas nasional ”, Ujar Meidawati.

Pemerintah Daerah Aceh melalui BPMA mengusulkan pengelolaan Blok “B” dengan menggunakan skema kontrak Cost Recovery sesuai dengan PP No. 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas Aceh, sementara Pemerintah bersandar kepada Permen No. 8/2017 dan Permen No. 52/2017 yang menyatakan skema kontrak Gross Split.

“Pemerintah Pusat melalui kementrian ESDM tentu akan memutuskan yang terbaik untuk pengelolaan Blok “B” ini kedepan, PHE dalam posisi menunggu sambil menjalankan operasi sebaik mungkin” Lanjut Meidawati

Sambil berjalan perpanjangan masa kontrak 1 tahun akan digunakan sebaik-baiknya antara kedua belah pihak untuk bersinergi sampai menunggu keputusan pemerintah selanjutnya mengenai pengelolaan Blok B. (rel/msi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

4 Kecamatan Banjir. 9.479 Jiwa Terdampak di Aceh Utara

8 October 2024 - 19:28 WIB

Jelang Pilkada, Kapolres Lhokseumawe Keluarkan Delapan Imbauan

8 October 2024 - 17:52 WIB

Danrem Lilawangsa Pimpin Puncak HUT Ke-79 TNI di Lhokseumawe

5 October 2024 - 16:16 WIB

HUT Ke-79 TNI, Danrem Lilawangsa Serahkan Dua Unit Rumah Warga Miskin

4 October 2024 - 15:33 WIB

Danrem Ali Imran Pimpin Kenaikan Pangkat Prajurit Korem Lilawangsa

2 October 2024 - 19:04 WIB

TMMD ke 122 Fokus di Kecamatan Muara Satu

29 September 2024 - 17:56 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE