Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

NASIONAL · 30 Nov 2019 09:42 WIB ·

Ketum PGRI: Penghapusan Tunjangan Profesi itu Hoax


 Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi bersama Mendikbud RI Nadiem Makarim. (Mia/ Jawa Pos) Perbesar

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi bersama Mendikbud RI Nadiem Makarim. (Mia/ Jawa Pos)

Harianrakyataceh.com – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi memastikan tunjungan profesi guru tetap ada. Tak ada penghapusan seperti isu yang beredar.

Hal itu disampaikan olehnya pada puncak perayaan Hari Guru, di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Bekasi, Sabtu (30/11). Dalam sambutannya di depan 37.556 guru yang hadir, Unifah mengatakan, kepastian itu diperolehnya dari Presiden Joko Widodo secara langsung.

“Bahkan dengan tegas beliau mengingatkan, bahwa penghentian tunjangan profesi guru itu hoax,” ujarnya disambut tepuk tangan undangan yang hadir.

Diakuinya, dirinya banyak menerima laporan soal pencairan yang tersendat. Tidak diberikan tepat waktu. Namun dipastikan, tak ada penghapusan tunjangan sertifikasi guru. “Tidak dipersulit,” ungkapnya.

Pengurus PGRI, lanjut dia, sudah diundang ke Istana untuk membahas berbagai persoalan guru. Tak terkecuali, pengangkatan guru menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurut dia, Jokowi berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut. Janji ini pun sudah mulai dipenuhi dengan rekruitmen PNS guru yang mengambil porsi paling besar dalam dua tahun terakhir. Selain itu, presiden juga memberikan kesempatan kepada honorer di atas usia 35 tahun untuk menjadi PNS PPPK meski sebelumnya tidak diatur dalam UU ASN.

“Jadi, kita harus yakin, pemerintah tidak akan tinggal diam, mencari formula dan melakukan langkah-kangkah strategis, bagaimana mempertemuakan antara kualitas dan kesejahteraan mengingat tantangan global yang sangat berat,” paparnya. Tentu, imbuh dia, dengan terus mengawal janji tersebut agar perhatian kualitas dan kesejahteraan guru ditingkatkan tanpa membedakan status.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Zalzilatul

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

7 December 2024 - 06:38 WIB

Dekfad Center Sesalkan Sikap Pj Gubernur Aceh

6 December 2024 - 18:13 WIB

Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden

6 December 2024 - 15:01 WIB

Prabowo Sebut Muhammadiyah Berhasil Mendidik dan Membesarkan Kader

4 December 2024 - 16:35 WIB

Sambut Prabowo di NTT, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis

4 December 2024 - 08:34 WIB

TNI Ikut Kebijakan Negara Soal Wacana Perubahan Struktur Polri

2 December 2024 - 19:17 WIB

Trending di NASIONAL