Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 1 Dec 2019 00:07 WIB ·

Musabaqah Qiraatil Kutub, Cara Pemerintah Lestarikan Tradisi Membaca Kitab Kuning


 Musabaqah Qiraatil Kutub, Cara Pemerintah Lestarikan Tradisi Membaca Kitab Kuning Perbesar

Banda Aceh (RA) – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah menggelar Musabaqah Qiraatil Kutub. Kegiatan itu diselenggarakan untuk menjaga tradisi membaca Kitab kuning di kalangan santri dayah yang mulai memudar.

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, mengatakan seiring perkembangan zaman, penggunaan kitab kuning sebagai literatur utama mulai berkurang. Karena itu, membaca kutub at-turats atau kitab gundul yang juga sering disebut dengan kitab kuning sebagai tradisi dayah perlu untuk dilestarikan.

“Bila hal ini tidak menjadi perhatian kita bersama, dikhawatirkan generasi mendatang akan meninggalkan kitab-kitab gundul saat mendalami ilmu-ilmu Islam,” kata Taqwallah saat membuka Musabaqah Qiraatil Kutub tingkat Provinsi Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Sabtu 30/11.

Penyelenggaraan Musabaqah Qiraatil Kutub Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2019 ini, kata Taqwallah merupakan upaya meningkatkan kembali perhatian dan kecintaan para santri terhadap kitab kuning. Ajang itu diharapkan dapat memotivasi santri untuk mempelajari, mendalami, dan memahami kitab kuning dengan baik. Selainnya, Musabaqah Qiraatil Kutub diharapkan dapat mendorong santri untuk memiliki kemauan kuat dalam meningkatkan semangat penguasaan kandungan isi kitab kuning.

Selain itu, Musabaqah Qiraatil Kutub Tahun 2019 ini juga bertujuan meningkatkan peran dayah sebagai lembaga pendidikan Islam yang mencetak kader ulama untuk menjawab berbagai persoalan ummat dalam bidang agama.

“Musabaqah ini harusnya juga dapat memotivasi para santri untuk mengembangkan kemampuan yang dimilikinya, sehingga nanti akan muncul prestasi para santri yang mungkin selama ini tidak pernah kita dengar informasinya,” kata Taqwallah.

Musabaqah Qiraatil Kutub pertama ini diikuti oleh santri dari seluruh kabupaten dan kota se Aceh. Taqwallah mengharapkan lewat kegiatan keagamaan ini dapat terjalin semangat persatuan dan kesatuan yang kuat di antara para santri di Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah Elmadny, mengatakan pemerintah mengagendakan akan menjadikan event ini sebagai agenda dwi-tahunan yang akan digelar di kabupaten dan kota lain di Aceh.

Terkait tuan rumah pada penyelenggaraan tahun 2021 nanti, Dinas Pendidikan Dayah masih menunggu permohonan kesiapan dari pemerintah kabupaten/kota untuk selanjutnya diverifikasi oleh tim dari Pemerintah Aceh.

“Gagasan Plt Gubernur (untuk menyelenggarakan Musabaqah Qiraatil Kutub) ini alhamdulillah mendapatkan sambutan luar biasa. Semua kabupaten kota berpartisipasi tanpa satu pun yang absen,” kata Usamah.

Usamah menyebutkan sedikitnya 500 orang berpartisipasi dalam kegiatan yang melombakan 10 cabang lomba tersebut.

*_Kepedulian Pemerintah untuk Peningkatan Kualitas Dayah_*

Pemerintah Aceh terus meningkatkan komitmennya untuk memajukan Dayah di Aceh. Salah satu metode yang diterapkan pemerintah adalah lewat regulasi-regulasi yang pada akhirnya membuat Dayah semakin berkembang.

Data tahun 2018, mencatat jumlah dayah mencapai 1.136 unit. Jumlah tersebut tersebar hingga ke pelosok kampung. Banyaknya Dayah tersebut membuat lulusan kian banyak bahkan banyak di antara mereka yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi ternama, baik di dalam maupun luar negeri.

Beberapa bulan lalu, pemerintah telah melahirkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi itu merupakan sebuah sejarah baru karena merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren atau dayah. Sebelumnya Pemerintah Aceh juga telah menetapkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh sebagai dasar pembentukan Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Selanjutnya, Pemerintah Aceh juga menetapkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah.

Kedua Qanun itu merupakan bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh terhadap penyelenggaraan pendidikan dayah. Dinas Pendidikan Dayah diberikan wewenang untuk melakukan pembinaan secara komprehensif. Mulai dari manajemen, kurikulum, tenaga kependidikan atau teungku-teungku dayah, sarana dan prasarana hingga para santri.

Dinas Pendidikan Dayah juga telah memberikan biaya pendidikan kepada 250 orang santri berprestasi. Selain itu, Pemerintah Aceh juga memberikan penghargaan Santri Award Tahun 2019 kepada lima penerima dalam bentuk piagam penghargaan dan hadiah umrah. [lizza/Rell]

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

37 Kepala UPT di Lingkungan Kemenkumham Aceh Komit Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

19 March 2024 - 14:38 WIB

Pesan Meurah Budiman Saat Lantik Pejabat Struktural UPT Pemasyarakatan

18 March 2024 - 18:21 WIB

Antisipasi Gagal Kuliah Pemerintah Berikan Pinjaman Lunak Pendidikan

18 March 2024 - 18:19 WIB

BSI KCP Banda Aceh Daud Beureueh Mulai Beroperasi di Gedung Landmark BSI Aceh

18 March 2024 - 11:48 WIB

Sepuluh Rumah dan Dua Unit Sepmor Terbakar

17 March 2024 - 20:09 WIB

Dirlantas Polda Aceh Ucapkan Terima Kasih di Hari Terakhir Operasi Keselamatan Seulawah 2024

17 March 2024 - 18:43 WIB

Trending di METROPOLIS