Menu

Mode Gelap
KIP Bireuen Fasilitasi PPS Cara Buat LPJ MPU Aceh Minta Pemerintah Fasilitasi Layanan Khitan Perempuan Korem Lilawangsa Gelar Garjas Periodik II China luncurkan roket pengangkut Lijian-1 Y5, bawa 15 satelit Begini Kata Pakar Keselamatan Berkendara Soal Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Faktanya Bikin Bergidik Ngeri

NASIONAL · 8 Dec 2019 08:43 WIB ·

Waktu Kerja ASN Lebih Fleksibel, Seminggu Bisa 4 Hari


 ILUSTRASI ASN Perbesar

ILUSTRASI ASN

Diujicobakan di 17 Instansi

Harianrakyataceh.com – Rencana penerapan kerja aparatur sipil negara (ASN) yang fleksibel terhadap waktu dan tempat terus dipersiapkan. Sebanyak 17 instansi pemerintah akan menjadi pilot project pada Januari–Desember 2020.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) Rudiarto Sumarwono menjelaskan, konsep besar kebijakan itu ialah flexible working arrangement. Di dalamnya mencakup lokasi dan waktu kerja. ”Ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,” ujarnya saat ditemui dalam diskusi ASN Super di Jakarta kemarin (7/12).

Untuk pengaturan waktu, kata dia, tidak serta-merta ditetapkan empat hari. Namun, ada ketentuan minimal jam kerja yang harus dipenuhi ASN. Yakni, 40 jam dalam seminggu. Nah, ketika ketentuan minimal tersebut bisa dicapai sebelum lima hari kerja, tentu itu akan menjadi bonus. ASN bisa mengambil libur. ”Empat hari kerja itu hanya analog. Itu juga kalau flexible arrangement sudah tertata dengan baik. Sasaran kinerja pegawai terpenuhi,” jelasnya.

Nah, efektivitas kebijakan itu akan dilihat pada 17 instansi yang menjadi pilot project. Yakni, 7 instansi pusat dan 10 instansi daerah. Seluruhnya dipandang memenuhi tiga kriteria yang ditetapkan. Yaitu, mewakili keunikan tiap-tiap daerah di Indonesia, ada keinginan perubahan dari pemimpinnya, serta pemimpin instansi berkomitmen untuk menerapkan perubahan yang ada.

Kendati demikian, fleksibilitas waktu dan lokasi kerja tidak bisa diterapkan pada semua lini pekerjaan. Artinya, tidak semua ASN bisa menikmatinya. ”Ini tidak berlaku untuk yang pelayanan publik ya. Nggak mungkin kan orang bikin KTP di rumah,” tuturnya.

Dia yakin, implementasi PP 30/2019 akan berdampak positif bagi output yang ditargetkan. Apalagi, ke depan, evaluasi pejabat ASN, terutama eselon I dan II, tidak hanya dilakukan atasan. Tapi, juga dari rekan dan anak buah. ”Karena yang digunakan sistem 360 degree,” katanya.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : mia/c7/fal

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pembukaan COP29 Azerbaijan : PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

12 November 2024 - 15:00 WIB

Begini Kata Pakar Keselamatan Berkendara Soal Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Faktanya Bikin Bergidik Ngeri

12 November 2024 - 14:59 WIB

Lebih dari 18.000 warga Lebanon masuki Irak di tengah serangan Israel

11 November 2024 - 14:56 WIB

Menteri ATR siap mendukung pengadaan lahan untuk kebutuhan TNI

11 November 2024 - 14:42 WIB

Pidato Wapres Gibran jadi tranding di YouTube

10 November 2024 - 16:39 WIB

Pakar hukum UI minta Kejagung buka kronologi kasus Tom Lembong

8 November 2024 - 15:40 WIB

Trending di NASIONAL