class="post-template-default single single-post postid-24346 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

NASIONAL · 9 Dec 2019 07:15 WIB ·

Pelecehan Seksual Tidak Terbukti Eks Dewas BPJS Sujud Syukur


 Mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2021 Syafri Adnan Baharuddin/RMOL Perbesar

Mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2021 Syafri Adnan Baharuddin/RMOL

JAKARTA (RA) – Mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2021 Syafri Adnan Baharuddin yang dituduh sebagai predator seks oleh bawahannya berinisial RA melakukan sujud syukur di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).

Sujud syukur dilakukan lantaran tuduhan mengenai adanya pelecehan seksual terhadap RA sebatas fitnah dan tidak benar.

Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan gugatan RA dalam perkara perdata tidak diterima.

Selain itu, surat ketetapan nomor: S.Tap/96/VII/2019/Direskrimum tentang penghentian terhadap laporan polisi nomor: LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2019 atas nama pelapor RA dengan laporan Syafri Adnan Baharuddin terhitung tanggal 31 Juli 2019 dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti.

Atas dasar tersebut, Syafri meluapkan rasa syukurnya kepada tuhan dengan melakukan sujud syukur usai melakukan jumpa media untuk menjelaskan perkembangan kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

“Saya bernazar mau sujud syukur, karena ini semua tidak benar,” ungkap Syafri di lokasi, Minggu (8/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Syafri sujud syukur beralaskan sejadah kecil berwarna merah di pelataran Hotel Ibis Tamarind. Dengan khusyuk, dia menyampaikan syukur karena kasus yang melilitnya tidak terbukti di persidangan. (rmol/ra)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Terima Kunjungan PBNU di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Bahas Kontribusi NU bagi Kemajuan Bangsa

3 February 2025 - 19:21 WIB

Peringati Isra Mi’raj 1446 H Ribuan Santri Ponpes Darunnajah Gelar Khataman Al Aquran Serentak Se Indonesia Dalam Sehari

27 January 2025 - 16:27 WIB

Jusuf Kalla Komunikasi dengan Hamas Untuk Bangun 10 Masjid di Gaza

26 January 2025 - 07:03 WIB

Fuqaha Turut Berdukacita atas Wafatnya Qari Internasional KH Ahmad Muhajir

24 January 2025 - 21:22 WIB

BUMN Bergerak Dukung Percepatan Makan Bergizi Gratis

22 January 2025 - 16:48 WIB

Trending di NASIONAL