Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 10 Dec 2019 07:39 WIB ·

Terkait Koruptor Dihukum Mati, Ini Respon Nasir Djamil


 Politikus PKS Nasir Djamil (Desinta/JawaPos.com)
Perbesar

Politikus PKS Nasir Djamil (Desinta/JawaPos.com)

JAKARTA (RA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan para koruptor bisa dihukum mati, asalkan ada masukan dari masyarakat luas. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan hukuman mati sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga tidak perlu ada masukan atau keinginan dari masyarakat.

“Sebenarnya hukuman mati bagi koruptor itu sudah diatur juga dalam UU Tindak Pidana Korupsi, jadi tidak harus kemudian dikehendaki oleh masyarakat,” ujar Nasir ‎di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/12).

Oleh sebab itu politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, Presiden Jokowi telah keliru memberikan hukuman mati jika ada usulan dari masyarakat. “Pak Jokowi menurut saya keliru, kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat,” katanya.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai Presiden Jokowi telah keliru dalam kaitannya memberikan hukuman mati bagi koruptor jika ada usulan dari masyarakat. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

Nasir berujar, dalam UU Tipikor mencantumkan hukuman mati bagi koruptor dalam dua kriteria yaitu dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam. Sehingga ‎koruptor yang melakukan korupsi pada dua kondisi itu, maka berdasar UU, layak dihukum mati.

Oleh sebab itu, Nasir menilai sebaiknya tidak perlu janji-janji. Sebab di satu sisi Presiden Jokowi malah memberikan grasi ke koruptor. Misalnya mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

“Perlu mengoreksi terkait dengan pemberian grasi terhadap terpidana korupsi dan lainnya,” ungkapnya.

Nasir menambahkan sebaiknya Presiden Jokowi konsisten dengan apa yang dikatakannya. Bukan perbuatannya malah sebaliknya. Seperti pemberian grasi ke koruptor tersebut. “Kita harap Presiden bicara soal korupsi tetap konsisten,” pungkasnya.

Hukuman mati bagi koruptor diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Isi pasal itu adalah, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat. Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam UU Tipikor melalui mekanisme revisi di DPR.

“Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, maka DPR akan mendengar. Namun, Jokowi menekankan, semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR. (Jawa Pos)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Trending di UTAMA