Kemenag Tak Tolerir ASN yang Terlibat
BANDA ACEH (RA) – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nizar Ali mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil review BPKP dan rekomendasi Kejaksaan Tinggi Aceh terkait status bangunan asrama haji Aceh yang terbengkalai.
Bangunan tiga tingkat yang menghabiskan anggaran Rp10 miliar dari dana SBSN itu, hingga saat ini masih terkatung-katung sejak 2013 tahun silam.
Nizar Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta rekomendasi Kejati Aceh dan review BPKP terhadap proyek yang dibangun dengan anggaran 10 Milyar itu. Kejati Aceh menjanjikan dalam pekan depan akan keluar rekomendasi.
“Ketika ada pembangunan kemudian mangkrak ini artinya bermasalah saksikan dulu dalam konteks ini apa wilayah hukumnya maka perlu adanya review dari BPKP dalam konteks ini,” ujarnya saat menghadiri acara Jamarah di Banda Aceh, Minggu (15/12).
Nizar melanjutkan, jika hasil review BPKP dan rekomendasi Kejati membolehkan untuk dilanjutkan kembali, maka pembangunan gedung tersebut akan dilanjutkan.
“Kalau ada review BPKP ada kepastian posisi aset. Apakah layak dilanjutkan atau tidak soal safety. Kalau tidak layak artinya ada proses penghapusan dibongkar dulu. Kalau dipaksakan nanti tiba-tiba roboh yang rugi masyarakat ujarnya.
Nizar mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada pihak yang terlibat pelanggaran hukum dalam pembangunan asrama tersebut.
“Setiap pelanggaran harus dikejar. Tidak boleh kita mentolerir setiap ASN yang melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Kondisi asrama haji yang mangkrak menimbulkan kekhawatiran bagi panitia haji jika terjadinya delay saat pemberangkatan. Kapasitas Asrama Haji Embarkasi Aceh saat ini tidak mampu menampung jika ada dua kloter jamaah haji Aceh yang masuk dalam waktu bersamaan. (icm/min)