class="post-template-default single single-post postid-24630 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

METROPOLIS · 17 Dec 2019 06:49 WIB ·

Asrama Haji Aceh Enam Mangkrak


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

Kemenag Tak Tolerir ASN yang Terlibat

BANDA ACEH (RA) – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nizar Ali mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil review BPKP dan rekomendasi Kejaksaan Tinggi Aceh terkait status bangunan asrama haji Aceh yang terbengkalai.

Bangunan tiga tingkat yang menghabiskan anggaran Rp10 miliar dari dana SBSN itu, hingga saat ini masih terkatung-katung sejak 2013 tahun silam.

Nizar Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta rekomendasi Kejati Aceh dan review BPKP terhadap proyek yang dibangun dengan anggaran 10 Milyar itu. Kejati Aceh menjanjikan dalam pekan depan akan keluar rekomendasi.

“Ketika ada pembangunan kemudian mangkrak ini artinya bermasalah saksikan dulu dalam konteks ini apa wilayah hukumnya maka perlu adanya review dari BPKP dalam konteks ini,” ujarnya saat menghadiri acara Jamarah di Banda Aceh, Minggu (15/12).

Nizar melanjutkan, jika hasil review BPKP dan rekomendasi Kejati membolehkan untuk dilanjutkan kembali, maka pembangunan gedung tersebut akan dilanjutkan.

“Kalau ada review BPKP ada kepastian posisi aset. Apakah layak dilanjutkan atau tidak soal safety. Kalau tidak layak artinya ada proses penghapusan dibongkar dulu. Kalau dipaksakan nanti tiba-tiba roboh yang rugi masyarakat ujarnya.

Nizar mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada pihak yang terlibat pelanggaran hukum dalam pembangunan asrama tersebut.

“Setiap pelanggaran harus dikejar. Tidak boleh kita mentolerir setiap ASN yang melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Kondisi asrama haji yang mangkrak menimbulkan kekhawatiran bagi panitia haji jika terjadinya delay saat pemberangkatan. Kapasitas Asrama Haji Embarkasi Aceh saat ini tidak mampu menampung jika ada dua kloter jamaah haji Aceh yang masuk dalam waktu bersamaan. (icm/min)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

14 January 2025 - 12:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Diduga, Ribuan Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh Akan Lakukan Demo

13 January 2025 - 09:56 WIB

Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis

12 January 2025 - 15:35 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Muswil III DMI Aceh

11 January 2025 - 14:53 WIB

Trending di METROPOLIS