Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE BARAT · 18 Dec 2019 04:21 WIB ·

BPOM Aceh Sita Teh Hijau Ilegal Asal Thailand di Simeulue


 Tim BPOM Aceh, memperlihatkan Barang Bukti Teh Hijau Ilegal Produk asal Negara Thailand. Selasa (17/12). Ahmadi - Harian Rakyat Aceh. ? Perbesar

Tim BPOM Aceh, memperlihatkan Barang Bukti Teh Hijau Ilegal Produk asal Negara Thailand. Selasa (17/12). Ahmadi - Harian Rakyat Aceh. ?

SIMEULUE (RA) – Badan Pengawas Obat dan Makananan (BPOM) Provinsi Aceh, menemukan dan menyita teh hijau ilegal dalam kemasan produk asal negara Thailand, Selasa (17/12), yang dijual oleh pedagang lokal di Kabupaten Simeulue.

Temuan Barang Bukti (BB) kemasan teh hijau ilegal produk Thailand, yang ditemukan dan langsung disita untuk dimusnakan tim BPOM Banda Aceh, Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue, dari salah satu lokasi supermarket yang ada di Kota Sinabang.

Hal itu dijelaskan Zulkifli Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, Provinsi Aceh didampingi Asludin Kadiskes Kabupaten Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, sesaat setelah menemukan teh hijau produk asal Thailand, Selasa (17/12).

“Teh hijau ilegal ini produk asal negara Thailand, tidak layak dikonsumsi di diperjualbelikan, selain tidak ada ijinnya, juga produk itu hanya air biasa saja kemudian dicampur zat pewarna saja, tidak ada nomor BPOM RI, tidak ada tanda halalnya. BBnya ini kita sita untuk dimusnakan, serta tidak layak di edarkan,” kata Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, selain menemukan teh hijau ilegal itu juga menemukan produk makanan yang kadaluarsa serta memperingatkan pemilik kedai dan grosir, untuk tidak menyatukan dalam satu tempat barang dagangannya yang mengandung zak kimia, pengawet dengan produk makanan siap saji.

“Pemeriksaan ini rutin dilaksanakan terutama menjelang hari besar dan akhir tahun. Kita tidak hanya melakukan pengawasan terhadap produk barang, juga tempat penyimpanan barang milik pedagang atau tempat grosir, supaya tidak mencampur adukan barang dagangannya, contoh ada mie yang bau sabun, artinya mie itu disimpan satu tempat dengan sabun. Harus dirapikan dan dipisahkan,” tegasnya.

Dia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue, untuk intensif melakukan pengawasan secara rutin terhadap produk-produk barang yang dipasarkan dan diperjualbelikan di pasar lokal dalam 10 Kecamatan, sehingga nantinya tidak merugikan konsumen.

Sementara temuan teh hijau ilegal yang dijual di pasar lokal dalam Kabupaten Simeulue itu, awalnya pihak pedagang tidak mengetahui asal muasal produk Thailand itu, yang ditawarkan oleh sales yang tidak dikenal, hingga saat ini oknum sales tersebut masih misterius.

“Teh hijau ini saya beli sekitar satu bulan lalu, dari sales keliling yang tidak saya kenal, harga persatu kemasan Rp60.000. Saya baru tau teh ini ternyata ilegal dan tidak ada ijin resminya”, kata pedagang inisial MU. (ahi/adi).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kadispora Simeulue: Fasilitas Hanya Jomblo Tapi Semangat Atlet untuk Latihan Sangat Militan 

27 March 2024 - 21:28 WIB

Tim SAR gabungan kembali temukan 6 mayat warga Rohingya di Aceh Jaya, total sudah 9 jenazah

26 March 2024 - 14:38 WIB

Apartemen Kepiting Ala Danlanal Simeulue

25 March 2024 - 21:51 WIB

Polisi Serahkan Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali ke Jaksa

21 March 2024 - 14:40 WIB

Kemenpora RI Percayakan Simeulue Gelar Kejuaraan Antarkampung

20 March 2024 - 16:57 WIB

Polres Abdya Ungkap Kasus Selama 2024

19 March 2024 - 20:07 WIB

Trending di NANGGROE BARAT