SIMEULUE (RA) – Badan Pengawas Obat dan Makananan (BPOM) Provinsi Aceh, menemukan dan menyita teh hijau ilegal dalam kemasan produk asal negara Thailand, Selasa (17/12), yang dijual oleh pedagang lokal di Kabupaten Simeulue.
Temuan Barang Bukti (BB) kemasan teh hijau ilegal produk Thailand, yang ditemukan dan langsung disita untuk dimusnakan tim BPOM Banda Aceh, Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue, dari salah satu lokasi supermarket yang ada di Kota Sinabang.
Hal itu dijelaskan Zulkifli Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, Provinsi Aceh didampingi Asludin Kadiskes Kabupaten Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, sesaat setelah menemukan teh hijau produk asal Thailand, Selasa (17/12).
“Teh hijau ilegal ini produk asal negara Thailand, tidak layak dikonsumsi di diperjualbelikan, selain tidak ada ijinnya, juga produk itu hanya air biasa saja kemudian dicampur zat pewarna saja, tidak ada nomor BPOM RI, tidak ada tanda halalnya. BBnya ini kita sita untuk dimusnakan, serta tidak layak di edarkan,” kata Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, selain menemukan teh hijau ilegal itu juga menemukan produk makanan yang kadaluarsa serta memperingatkan pemilik kedai dan grosir, untuk tidak menyatukan dalam satu tempat barang dagangannya yang mengandung zak kimia, pengawet dengan produk makanan siap saji.
“Pemeriksaan ini rutin dilaksanakan terutama menjelang hari besar dan akhir tahun. Kita tidak hanya melakukan pengawasan terhadap produk barang, juga tempat penyimpanan barang milik pedagang atau tempat grosir, supaya tidak mencampur adukan barang dagangannya, contoh ada mie yang bau sabun, artinya mie itu disimpan satu tempat dengan sabun. Harus dirapikan dan dipisahkan,” tegasnya.
Dia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue, untuk intensif melakukan pengawasan secara rutin terhadap produk-produk barang yang dipasarkan dan diperjualbelikan di pasar lokal dalam 10 Kecamatan, sehingga nantinya tidak merugikan konsumen.
Sementara temuan teh hijau ilegal yang dijual di pasar lokal dalam Kabupaten Simeulue itu, awalnya pihak pedagang tidak mengetahui asal muasal produk Thailand itu, yang ditawarkan oleh sales yang tidak dikenal, hingga saat ini oknum sales tersebut masih misterius.
“Teh hijau ini saya beli sekitar satu bulan lalu, dari sales keliling yang tidak saya kenal, harga persatu kemasan Rp60.000. Saya baru tau teh ini ternyata ilegal dan tidak ada ijin resminya”, kata pedagang inisial MU. (ahi/adi).