TAPAKTUAN (RA) – Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap enam pelaku pencurian spesialis hewan ternak jenis kerbau yang sering beraksi di beberapa Kabupaten dalam Provinsi Aceh.
Komplotan pencuri kerbau yang kerap beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan dan beberapa kabupaten lainnya dalam Provinsi Aceh berhasil diringkus polisi pada Jumat (20/12) lalu di Aceh Selatan.
Adapun, ke Enam pelaku tersebut berinisial, SD, 36, asal Gampong Jawa, Baiturrahman Kota Banda Aceh, DL, 42, Gampong Kuta Trieng, Labuhahaji Barat, Aceh Selatan, SF, 50 Gampong Pulau Kayu, Susoh, Abdya.
Selanjutnya, YM, 42, Gampong Paya, Kluet Timur, Aceh Selatan, TF, 38, Gampong Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat dan ID, 39, Gampong Jojo, Mutiara Timur, Aceh Pidie.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP. Dedy Sadsono, ST, dalam pess rilisnya,Selasa (31/12/2019), menjelaskan,pelaku sudah mencuri sejumlah 81 ekor kerbau milik warga di berbagai lokasi di Aceh.
“Awalnya Satu pelaku kita tangkap di Kecamatan Meukek setelah kita kembangkan kita menangkap Lima nya lagi.Sementara yang lainnya sebayak 7 Orang lagi masih DPO Polres Aceh Selatan,”kata Kapolres AKBP Dedy Sadsono, didampingi Kabag Ops AKP Damri.
Untuk Aceh Selatan pelaku sudah berhasil mencuri sebayak 25 ekor ternak kerbau yang lokasinya ada di beberapa Kecamatan dalam Aceh Selatan.Pelaku pencuri ternak tersebut menjalankan aksinya pada malam hari.
“Aksi tersebut di mulai semenjak tahun 2017-2019,hasil ternak yang mereka curi dijual kepada penadah atau penampung di daerah Kabupaten Pidie dan Nagan Raya dengan harga berpariasi di mulai dari 6 juta hingga 10 juta/ekor,”ucapanya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 ke 1e sampai 5e KUHPidana dengan hukuman penjara selama 9 tahun,”pungkasnya. (Yat).