class="post-template-default single single-post postid-24964 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Bupati Bireuen Janji Tak Akan Beli Mobil Dinas, Anggaran Dialihkan Bantu Dhuafa Kejari Bireuen Beri Bimbingan Hukum Kepada Keuchik di Gandapura Alumni Unimal Bukber di  Masjid Kampus Sulthan Malikussaleh Pemda Simeulue, Alokasikan THR ASN Rp18 Miliar ASN Kemenag Aceh Diminta Sukseskan Asta Protas

DAERAH · 1 Jan 2020 08:26 WIB ·

Spesialis Pencuri Ternak Di Bekuk Satreskrim Polres Aceh Selatan 


 Spesialis Pencuri Ternak Di Bekuk Satreskrim Polres Aceh Selatan  Perbesar

TAPAKTUAN (RA) – Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap enam pelaku pencurian spesialis hewan ternak jenis kerbau yang sering beraksi di beberapa Kabupaten dalam Provinsi Aceh.

Komplotan pencuri  kerbau yang kerap beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan dan beberapa kabupaten lainnya dalam Provinsi Aceh berhasil diringkus polisi pada Jumat (20/12) lalu di Aceh Selatan.

Adapun, ke Enam pelaku tersebut berinisial, SD, 36, asal Gampong Jawa, Baiturrahman Kota Banda Aceh, DL, 42, Gampong Kuta Trieng, Labuhahaji Barat, Aceh Selatan, SF, 50 Gampong Pulau Kayu, Susoh, Abdya.

Selanjutnya, YM, 42, Gampong Paya, Kluet Timur, Aceh Selatan, TF, 38, Gampong Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat dan ID, 39, Gampong Jojo, Mutiara Timur, Aceh Pidie.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP. Dedy Sadsono, ST, dalam pess rilisnya,Selasa (31/12/2019), menjelaskan,pelaku sudah mencuri sejumlah 81 ekor kerbau milik warga di berbagai lokasi di Aceh.

“Awalnya Satu pelaku kita tangkap di Kecamatan Meukek setelah kita kembangkan kita menangkap Lima nya lagi.Sementara yang lainnya sebayak 7 Orang lagi masih DPO Polres Aceh Selatan,”kata Kapolres AKBP Dedy Sadsono, didampingi Kabag Ops AKP Damri.

Untuk Aceh Selatan pelaku sudah berhasil mencuri sebayak 25 ekor ternak kerbau yang lokasinya ada di beberapa Kecamatan dalam Aceh Selatan.Pelaku pencuri ternak tersebut menjalankan aksinya pada malam hari.

“Aksi tersebut di mulai semenjak tahun 2017-2019,hasil ternak yang mereka curi dijual kepada penadah atau penampung di daerah Kabupaten Pidie dan Nagan Raya dengan harga berpariasi di mulai dari 6 juta hingga 10 juta/ekor,”ucapanya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 ke 1e sampai 5e KUHPidana dengan hukuman penjara selama 9 tahun,”pungkasnya. (Yat).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dandim Abdya Ajak Wartawan Jaga Kondusifitas Wilayah Pasca Politik

22 March 2025 - 05:09 WIB

BPJS Tenagakerjaan Bagi Takjil dan Grebek Jamsostek Mobile

20 March 2025 - 11:20 WIB

Musrenbang 2026 Woyla, Ini Usulan Gampong Menjadi Prioritas 

18 March 2025 - 06:18 WIB

Meretas Penantian 14 Tahun, Aceh Besar Kembali Raih Juara Umum Musabaqah Tunas Ramadhan

16 March 2025 - 11:20 WIB

Wabup Sambut Safari Ramadhan Pemerintah Aceh di Tamiang, Juga Disalurkan Bantuan Gubernur Aceh

16 March 2025 - 11:11 WIB

Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan

14 March 2025 - 15:17 WIB

Trending di DAERAH