TAPAKTUAN (RA) – Polres Aceh Selatan mengamankan TA (52) seorang keuchik, atas tudingan tindak pidana pembuat surat palsu. Penangkapan setelah kepolisian mendapatkan bukti kuat atas pelanggaran tersangka.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST, Selasa, (7/1), di Mapolres setempat kepada wartawan mengatakan, penangkapan berawal laporan para korban yang merasa dirugikan oleh tersangka warga Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara itu.
“Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi dan saksi ahli serta mengumpulkan bukti-bukti,” tukas Kapolres.
Dari penyelidikan ini, disimpulkan tersangka telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan isi surat (Penolakan/Pembatalan dan Peralihan Calon Penerima Bantuan Rumah) yang berimbas kepada korban Makdunsyah di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara.
Surat Penolakan/pembatalan dan peralihan calon penerima bantuan yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Krueng Batu, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA), Data Final Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni, dan Buku Agenda Administrasi Surat masuk/Keluar Gampong Krueng Batu.
“Sesuai dengan nomor : 412.4/349/X/2019, tanggal 26 Oktober 2019 dikeluarkan Geuchik Krueng Batu di Gampong Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan ditujukan ke Perkim Provinsi Aceh dengan modus membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar), atau membuat surat sedemikian rupa sehingga menunjukkan asal surat itu tidak benar, Memalsukan surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli, ” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian, berawal Rabu tanggal 13 November 2019 sekira pukul 09.00 WIB korban bernama Makdunsyah pergi kekantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aceh Selatan di Tapaktuan.
Dari kantor Perkim Kabupaten Aceh Selatan tersebut, korban mengetahui bahwa ada pemalsuan surat penolakan /pembatalan dan peralihan calon penerima bantuan rumah, dan setelah surat tersebut dikirim oleh tersangka TA yaitu Keuchik Krueng Batu ke Kantor Perkim Aceh di Banda Aceh.
Atas pemalsuan ini Perkim Aceh membatalkan bantuan rumah atas nama korban Makdunsyah dan pihak Perkim Aceh mengalihkan bantuan rumah tersebut ke calon penerima bantuan rumah di luar Gampong Krueng Batu yaitu ke calon penerima bantuan rumah lainnya di Gampong Gunung Pulo Kecamatan, Kluet Utara.
Ada berbagai modus pemalsuan dilakukan tersangkan, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
Faktor kekuasaan, kepercayaan, lingkungan, Ekonomi dan Pendidikan. memalsukan seluruh dokumen, menggunakan surat asli namun isinya telah dipalsukan.
“Pasal diterapkan dalam kasus ini Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2), Akibat perbuatan tersebut pelaku di ancam dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun, ” tutup Kapolres. (yat/min)