BEM FH Unimal Nilai PD Bina Usaha Kangkangi Hukum
LHOKSEUMAWE (RA) – Ketua departemen internal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikusaleh, sangat kecewa terhadap sikap dari Perusahan Daerah (PD) Bina Usaha.
Pasalnya, perusahan tersebut yang merupakan milik Pemkab Aceh Utara meminta kepada Pedagang Pasar Inpres Geudong, Kecamatan Samudra, untuk dikosongkan.
“Seharusnya perusahaan daerah ini bisa menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil keputusan inkracht. Bukan malah kangkangi hukum itu sendiri,” ujar Muhammad Rajief kepada Rakyat Aceh dalam siaran pers, Selasa (7/1).
Sementara itu, Direktur PT BIna Usaha T Moni yang dikontak ulang Rakyat Aceh pukul 15.05 WIB menyebutkan, pembongkaran dilakukan karena masa pemakaian tanah sudah berakhir 2010 lalu.
Lebih lanjut disebutkan, lokasi luas lahan mencapai 4.000 meter itu akan dibangun kios sebanyak 70 unit.
“Itu tanah negara. Masa pemakaian ada batasnya. Apalagi sudah habis masa pemakaian tahun 2010 lalu. Jadi, saat ini kita mau membangun. Semua proses administrasi baik izin tata ruang, IMB sudah selesai. Hanya tinggal pelaksanaan, “ kata T Moni.
Disinggung soal PT Bina Usaha wanprestasi atau inkarjanji, T Moni menyebutkan itu disampaikan oleh pemilik lama. Dan, masa kepemimpin yang lama pula.
Saat ini kita akan membangun lokasi itu dengan baik. Soal masyarakat ingin menempati kembali bila pembangunan kios sudah selesai, itu bisa saja,” ungkap Direktur PT Bina Usaha Aceh Utara.
Sedangkan dari kacamata BEM FH Unimal – polemik ini sudah menjadi objek hukum pengadilan di PN Lhoksukon. Tetapi perusahaan daerah tersebut telah menyuruh para pedagang untuk segera mengosongkan tempat sampai malam ini, Senin (6/1).
“Bagaimana bisa dengan beraninya mereka menyuruh para pedagang mengosongkan tempatnya dengan memberi batas waktu, padahal sudah tahu bahwa ini telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon”. papar Muhammad Rajief.
Menurut dia tindakan yang dilakukan oleh perusahan daerah Bina Usaha dengan mengintimidasi pihak para pedangang tentunya membuat polemik semakin kisruh.
Ditegaskannya, negara ini adalah negara hukum, sesuai dengan konstitusi yang termuat dalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat (3). Kemudian pada Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
“Kita sangat kecewa dan menyayangkan atas kejadian seperti ini, mereka tidak menghormati proses hukum yang berjalan. Kita berada di negara hukum bukan negara kekuasaan yang sewenang-wenang bisa melakukan hal demikian” papar M Rajief.
Diakhir siaran pers, BEM FH Unimal mendesak agar PT Bina Usaha tersebut agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan hukum dan merugikan masyarakat
“Kami sangat mengecam segala perbuatan yang merugikan masyarakat.
Apabila PT Bina Usaha tersebut masih hanya mementingkan dirinya sendiri maka kami akan turun bersama rakyat untuk melawan segala bentuk penindasan,” pungkas Muhammad Rajief. (arm/ung/msi)